| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.S/2026/PN Bjb | 1.SARTIKA DEWI, S.H. 2.MUHAMMAD IRFANDIE SYAFRIANSYAH, S.H. |
MUHAMMAD AINI Bin ISMAIL (Alm) | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.S/2026/PN Bjb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-294/O.3.20/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AINI Bin ISMAIL (Alm) pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekitar jam 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Cempaka Gg. Muhajirin RT. 011 RW. 004 Kel. Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, namun oleh karena terdakwa di tahan di RUTAN Polsek Liang Anggang, demikian pula kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan tempat Pengadilan Negeri Banjarbaru maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a jo Pasal 618 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
