INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 49/Pdt.G/2026/PN Bjb | H. AHMAD MASYHURI ALAYDRUS | 1.SAWIYO 2.HAJI ZABIDI ASPAN 3.HAJI MAKIAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||
| Nomor Perkara | 49/Pdt.G/2026/PN Bjb | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya :----------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakakan bahwa PENGGUGAT adalah pembeli yang beritikad baik ;-------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan sah jual beli antara TERGUGAT dengan TERGUGAT I pada tanggal 17 Juli 2007; --------------------------------------------------------
4. Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah atas tanah seluas :-------------------------------------------------------------------
- ± 19.979 M2 (sembilan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan meter persegi ) berdasarkan Surat Ukur No, 2087/1984 dengan alas hak Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 517 , atas nama Pemegang Hak Haji Zabidi Aspan, terletak berada diwilayah sekarang ini bernama Jl. Aneka Tambang, RT./RW. 001/001, Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, yang berbatasan :--------
- Sebelah Utara : Berbatas dengan Jl. Aneka Tambang;------------------------------------
- Sebelah Barat : Berbatas dulu dengan H. Makiah, sekarang dengan H. Ahmad Masyhuri Alaydrus; -------------------------------------
- Sebelah Timur : Berbatas dulu dengan Miskiah, sekarang dengan Kusasi; ---------------
- Sebelah Selatan : Berbatas dulu dengan M. Fachrurazi sekarag dengan Jhony Pratama;-------
- ± 19.888 M2 (sembilan belas ribu delapan ratus delapan puluh delapan meter persegi ) berdasarkan Surat Ukur No, 2086/1984 dengan alas hak Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 668, atas nama Pemegang Hak Haji Makiah, terletak berada diwilayah sekarang ini bernama Jl. Aneka Tambang, RT./RW. 001/001, Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, yang berbatasan :----------------------------
- Sebelah Utara : Berbatas dengan Jl. Aneka Tambang;------
- Sebelah Barat : Berbatas dulu dengan H. M. Syarmani, sekarang dengan Saidi; --------------------
- Sebelah Timur : Berbatas dulu dengan Haji Zabidi Aspan, sekarang dengan H. Ahmad Masyhuri Alaydrus; --------------------------
- Sebelah Selatan : Berbatas dulu dengan M. Thohir, sekarang dengan Rahmad;-----------------
5. Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional Kantor Kota Banjarbaru terhadap :--------
- Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 517, atas nama Pemegang Hak Haji Zabidi Aspan menjadi atas nama H. Ahmad Masyhuri Alaydrus;------------------------------------------------------------
- Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 668, atas nama Pemegang Hak Haji Makiah menjadi atas nama H. Ahmad Masyhuri Alaydrus;------------------------------------------------------------
6. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk membantu PENGGUGAT melakukan proses balik nama terhadap:---------------------------------------
- Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 517, atas nama Pemegang Hak Haji Zabidi Aspan menjadi atas nama H. Ahmad Masyhuri Alaydrus;------------------------------------------------------------
- Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 668, atas nama Pemegang Hak Haji Makiah menjadi atas nama H. Ahmad Masyhuri Alaydrus;------------------------------------------------------------
7. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan mentaati putusan ini;-----------------------------------------------------------------
8. Membebankan biaya perkara a quo sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.--------------------------------------------------------------------------
B. Subsidier : ----------------------------------------------------------------------------------
Atau jika Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru U.P., Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).---------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
