Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2025/PN Bjb 1.ERNAWATI,S.H.
2.HERRY SETIAWAN,S.H.,M.H.
3.IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
4.SABAH ERDIANSYAH, S.H.
KHAIRUNNISA als. Caca binti SUPIAN NOOR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 3/Pid.S/2025/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-1624/O.3.20/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERNAWATI,S.H.
2HERRY SETIAWAN,S.H.,M.H.
3IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
4SABAH ERDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUNNISA als. Caca binti SUPIAN NOOR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa terdakwa KHAIRUNNISA als. Caca binti SUPIAN NOOR pada hari Selasa  tanggal 20 Mei 2025  sekitar pukul 12.50 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei  tahun 2025, bertempat  di Jalan Gerilya Komp. Graha Mahatama Blok Taman Mahatama Raya II RT 025 RW 002 Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, mengingat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjabaru, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarbaru  berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamana, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ----------------------------

    • Bahwa saat petugas dari Balai Besar POM di Banjarbaru diantaranya saksi NOR SA’ADAH,SH dan saksi MUHAMMAD ZAKI IRFANI, SH bersama-sama petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Kalsel sedang melakukan Operasi Penertiban Peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu dan/atau peredaran barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan peraturan perundang-undangan dan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Kota Banjarmasin  dan petugas memverifikasi laporan masyarakat terkait aktivitas produksi atau peredaran sediaan farmasi ilegal secara online yang dilakukan oleh terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jalan  Gerilya Komp. Graha Mahatama Blok Taman Mahatama Raya II RT 025 RW 002 Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin  menggunakan akun shopee CacashopBjm dan terdakwa menyerahkan paket siap kirim yang berisi sediaan farmasi ilegal kepada kurir Shopee Express di rumahnya tersebut untuk dikirimkan kepada pembeli, selanjutnya pada saat petugas dating ke rumah terdawa ditemukan barang bukti berupa ;

- 113 (seratus tiga belas) bungkus Krim Plastik Besar;

- 17 (tujuh belas) bungkus Krim Warna Kuning Plastik Kecil;

- 13 (tiga belas) bungkus Krim Warna Pink Plastik Kecil;

- 1 (satu) bungkus Serbuk HQ Plastik Besar;

- 7 (tujuh) bungkus Serbuk HQ5;

- 3 (tiga) bungkus Serbuk HQ AA;

- 1 (satu) bungkus Serbuk TD 40;

- 1 (satu)bungkus Serbuk Kuning;

- 3 (tiga) bungkus Krim Warna Putih;

- 1 (satu) bungkus Krim Lotion;

- 44 (empat puluh  empat) botol Toner Merah;

- 2 (dua) botol Toner Jingga;

- 10 (sepuluh) botol Sabun Cair Botol Kecil;

--8 (delapan) botol Sabun Cair Botol Besar;

- 4 (empat) botol Toner HN Super Botol Putih;

- 33 (tiga puluh tiga) botol Toner Botol Transparan;

- 90 (Sembilan puluh) botol Botol Kosong Kecil;

- 12 (dua belas) botol Botol Kosong Bening;

- 16 (enam belas) pcs Tube Kecil Kosong Warna Pink;

-  121 (seratus dua puluh satu) pcs Tube Besar Kosong Warna Putih;

- 31 (tiga puluh satu) pcs Botol Sedang Putih;

- 2 (dua) pcs Tube Kecil Kosong Warna Biru;

- 42 (empat puluh dua) pcs Tube Kecil Kosong Warna Putih;

- 8 (delapan) pcs Botol Kosong Putih;

- 1 (satu) dus Label Paket;

- 1 (satu) dus Label Produk;

- 4 (empat) botol Bahan Serum Vitamin C;

- 1 (satu) botol Bahan Serum Glowing;

- 10 (sepuluh) botol Bahan Toner;

- 7 (tujuh) botol Glowing Serum;

- 2 (dua) botol Toner Pelicin Ekstra Lemon Botol Besar;

- 1 (satu) botol Toner Pelicin Ekstra Lemon Botol Kecil;

- 8 (delapan) botol Acne Serum;

- 1 (satu) botol Bahan HM Serum;

- 1 (satu) botol Bahan Serum Arbutin;

- 1 (satu) botol Bahan Fleksol;

- 1 (satu) bungkus Bahan Aloevera;

- 1 (satu) tube Images Aloevera;

- 1 (satu) bungkus Bahan Toner HN;

- 1 (satu) bungkus Bahan HB Anggur;

- 1 (satu) bungkus Bahan Glowing Jelly Arbutin Cherry;

- 1 (satu) botol Bahan Sunflower Oil Cosmetic Grade;

- 1 (satu) botol Bahan Green Tea Extract;

- 1 (satu) botol Bahan Rice Bran Oil;

- 1 (satu) unit Timbangan;

- 1 (satu) unit Printer Resi;

- 1 (satu) bungkus Plastik Bungkus Paket Bening;

- 1 (satu) bungkus Plastik Bungkus Paket Warna Biru;

- 1 (satu) buah Spuit;

- 11(sebelas) buah Lakban Bening Kecil;

- 6 (enam) buah Lakban Bening Besar;

- 30 (tiga puluh) Pcs Paket Retur;

- 1 (satu) Pcs Paket Siap Kirim;

- 1 (satu) unit Handphone Merk Tecno Spark Go dengan IMEI 1 356855275036967 dan IMEI 2 356855275036975 yang tertaut dengan akun shopee CacashopBjm

    • Berdasarkan Surat Keterangan Ket.PROD/02-25/BPOM-PPNS.17A/V/2025 Tgl 20 Mei 2025, Bahwa sediaan farmasi jenis Kosmetik yang dimiliki terdakwa tersebut tidak mempunyai  izin  edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia dan juga tidak mencantumkan label berupa pencantuman Tanggal Produksi dan Tanggal Kadaluarsa
    • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ANIQA MEILANI RAHIEMNA, S.Farm., Apt. dari Balai Besar POM Banjarmasin ternyata semua kosmetik yang disita dari terdakwa tersebut adalah termasuk sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dari BPOM.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa terdakwa KHAIRUNNISA als. Caca binti SUPIAN NOOR pada hari Selasa  tanggal 20 Mei 2025  sekitar pukul 12.50 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei  tahun 2025, bertempat  di Jalan Gerilya Komp. Graha Mahatama Blok Taman Mahatama Raya II RT 025 RW 002 Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, mengingat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjabaru, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarbaru  berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana sebagai pelaku usaha telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ----------------------------

    • Bermula petugas dari Balai Besar POM di Banjarbaru diantaranya saksi NOR SA’ADAH,SH dan          saksi MUHAMMAD ZAKI IRFANI, SH bersama-sama petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Kalsel sedang melakukan Operasi Penertiban Peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu dan/atau peredaran barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan peraturan perundang-undangan dan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Kota Banjarmasin  dan petugas memverifikasi laporan masyarakat terkait aktivitas produksi atau peredaran sediaan farmasi ilegal secara online yang dilakukan oleh terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jalan  Gerilya Komp. Graha Mahatama Blok Taman Mahatama Raya II RT 025 RW 002 Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin menggunakan akun shopee CacashopBjm dan terdakwa menyerahkan paket siap kirim yang berisi sediaan farmasi ilegal kepada kurir Shopee Express di rumahnya tersebut untuk dikirimkan kepada pembeli, kemudian pada hari Selasa  tanggal  20 Mei 2025  sekitar pukul 12.50 wita petugas mendatangi kerumah terdakwa dan saat berada dirumah terdakwa waktu itu petugas menemukan sejumlah sediaan farmasi ilegal diruang tengah rumah tersebut yaitu  berupa ;

- 113 (seratus tiga belas) bungkus Krim Plastik Besar;

- 17 (tujuh belas) bungkus Krim Warna Kuning Plastik Kecil;

- 13 (tiga belas) bungkus Krim Warna Pink Plastik Kecil;

- 1 (satu) bungkus Serbuk HQ Plastik Besar;

- 7 (tujuh) bungkus Serbuk HQ5;

- 3 (tiga) bungkus Serbuk HQ AA;

- 1 (satu) bungkus Serbuk TD 40;

- 1 (satu)bungkus Serbuk Kuning;

- 3 (tiga) bungkus Krim Warna Putih;

- 1 (satu) bungkus Krim Lotion;

- 44 (empat puluh  empat) botol Toner Merah;

- 2 (dua) botol Toner Jingga;

- 10 (sepuluh) botol Sabun Cair Botol Kecil;

--8 (delapan) botol Sabun Cair Botol Besar;

- 4 (empat) botol Toner HN Super Botol Putih;

- 33 (tiga puluh tiga) botol Toner Botol Transparan;

- 90 (Sembilan puluh) botol Botol Kosong Kecil;

- 12 (dua belas) botol Botol Kosong Bening;

- 16 (enam belas) pcs Tube Kecil Kosong Warna Pink;

-  121 (seratus dua puluh satu) pcs Tube Besar Kosong Warna Putih;

- 31 (tiga puluh satu) pcs Botol Sedang Putih;

- 2 (dua) pcs Tube Kecil Kosong Warna Biru;

- 42 (empat puluh dua) pcs Tube Kecil Kosong Warna Putih;

- 8 (delapan) pcs Botol Kosong Putih;

- 1 (satu) dus Label Paket;

- 1 (satu) dus Label Produk;

- 4 (empat) botol Bahan Serum Vitamin C;

- 1 (satu) botol Bahan Serum Glowing;

- 10 (sepuluh) botol Bahan Toner;

- 7 (tujuh) botol Glowing Serum;

- 2 (dua) botol Toner Pelicin Ekstra Lemon Botol Besar;

- 1 (satu) botol Toner Pelicin Ekstra Lemon Botol Kecil;

- 8 (delapan) botol Acne Serum;

- 1 (satu) botol Bahan HM Serum;

- 1 (satu) botol Bahan Serum Arbutin;

- 1 (satu) botol Bahan Fleksol;

- 1 (satu) bungkus Bahan Aloevera;

- 1 (satu) tube Images Aloevera;

- 1 (satu) bungkus Bahan Toner HN;

- 1 (satu) bungkus Bahan HB Anggur;

- 1 (satu) bungkus Bahan Glowing Jelly Arbutin Cherry;

- 1 (satu) botol Bahan Sunflower Oil Cosmetic Grade;

- 1 (satu) botol Bahan Green Tea Extract;

- 1 (satu) botol Bahan Rice Bran Oil;

- 1 (satu) unit Timbangan;

- 1 (satu) unit Printer Resi;

- 1 (satu) bungkus Plastik Bungkus Paket Bening;

- 1 (satu) bungkus Plastik Bungkus Paket Warna Biru;

- 1 (satu) buah Spuit;

- 11(sebelas) buah Lakban Bening Kecil;

- 6 (enam) buah Lakban Bening Besar;

- 30 (tiga puluh) Pcs Paket Retur;

- 1 (satu) Pcs Paket Siap Kirim;

- 1 (satu) unit Handphone Merk Tecno Spark Go dengan IMEI 1 356855275036967 dan IMEI 2 356855275036975 yang tertaut dengan akun shopee CacashopBjm

    • Berdasarkan Surat Keterangan Ket.PROD/02-25/BPOM-PPNS.17A/V/2025 Tgl 20 Mei 2025, Bahwa sediaan farmasi jenis Kosmetik yang dimiliki terdakwa tersebut tidak mempunyai  izin  edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia dan juga tidak mencantumkan label berupa pencantuman Tanggal Produksi dan Tanggal Kadaluarsa
    • Berdasarkan keterangan Ahli ANIQA MEILANI RAHIEMNA, S.Farm., Apt. dari Balai Besar POM Banjarmasin, bahwa barang berupa kosmetik wajib sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.-------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya