INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 45/Pdt.G/2026/PN Bjb | 1.I MADE KRISTIADI 2.NI KETUT KODI 3.PDT. I NYOMAN SUJAYA S.TH |
1.PT. AKBAR MANDIRI MAUNAH 2.TOTO RUSDIANTO, S.Pd., S.H, |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||
| Nomor Perkara | 45/Pdt.G/2026/PN Bjb | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan kesepakatan/ Perjanjian Jual Beli Tanah antara Penggugat-I, Penggugat-II dengan Tergugat -I yang diwakili oleh Tergugat-II sebagaimana Perjanjian Tanggal 20 Januari 2023 dan Pembaruan Perjanjian tanggal 2 Desember 2024 adalah sah menurut hukum;
3. Menyatakan Tergugat – I dan Tergugat – II telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/ Wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat – I dan Tergugat – II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat I dan Penggugat II sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil :
• Sisa Pembayaran Jual Beli Tanah yang belum dibayarkan dengan rincian:
“Total harga jual beli tanah dikurangi pembayaran yang telah dibayarkan”
Rp. 325.000 x 8.442 = Rp. 2.743.650.000,00 - Rp. 450.000.000 = Rp. 2.293.650.000 (dua milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
• Denda/Penalty keterlembatan pembayaran dengan rincian :
“Sisa Pembayaran x 2%” perbulan
Rp. 2.293.650.000 x 2% = Rp.45.873.000,00 per bulan terhitung sejak bulan September 2025 sampai dengan Para Tergugat memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran secara penuh kepada Penggugat I dan Penggugat II.
Sehingga total kewajiban pembayaran yang harus dibayar oleh Tergugat – I dan Tergugat – II kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 2.293.650.000 (dua milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), serta denda / penalty Rp.45.873.000,00 (empat puluh lima juta delapanratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) per bulan terhitung sejak bulan September 2025 sampai dengan Para Tergugat memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran secara penuh kepada Penggugat I dan Penggugat II;
b. Kerugian Immateriil :
Bahwa akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat, Penggugat I dan Penggugat II telah mengalami kerugian immateriil berupa tekanan psikologis dan beban pikiran yang berkepanjangan, sehingga menimbulkan rasa tidak tenang dan ketidaknyamanan dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Selain itu, Para Penggugat juga tidak dapat lagi memanfaatkan tanah milik Penggugat I dan Penggugat II sebagaimana mestinya, yang apabila dinilai dengan uang setidak-tidaknya sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
5. Menghukum Tergugat - I dan Tergugat – II secara tanggung renteng untuk membayar bunga 6% pertahun berdasarkan suku bunga deposito yang berlaku secara umum di Bank Indonesia terhitung sejak jatuh tempo Agustus 2025 sampai Tergugat melunasi pinjamannya kepada Penggugat;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas benda berupa :
Sebidang tanah dengan luas tanah 8.442 M2 yang terletak di Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan NIB. 17.11.000000101.0 atas nama Pemegang Hak AKBAR MANDIRI MAUNAH.
Atau “serta harta-harta Tergugat lainnya yang timbul kemudian setelah putusan perkara a quo”
7. Memerintahkan kepada Tergugat - I dan Tergugat – II untuk tidak melakukan aktivitas dan atau kegiatan apapun pada tanah objek perkara a quo terhitung sejak Putusan di ucapkan;
8. Menghukum Tergugat – I dan Tergugat – II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari jika Tergugat – I dan Tergugat – II lalai melaksanakan isi Putusan ini;
9. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo;
10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voerraad), walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;
11. Menghukum Tergugat - I dan Tergugat – II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
ATAU ;
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Exaequo Et Bono).
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;2. Menyatakan Perjanjian Kredit Pesanan Rumah Tanpa Bunga tertanggal 09 Maret 2019 antara Pelawan I dengan Terlawan II dan Perjanjian Kredit Pesanan Rumah Tanpa Bunga tertanggal 20 Mei 2019 antara Pelawan II dengan Terlawan II Sah dan memiliki kekuatan Hukum mengikat;
3. Menyatakan sah dan berharga segala bukti yang diajukan oleh Pelawan I dan Pelawan II dalam Perkara a quo;
4. Menyatakan Para Pelawan adalah pihak ketiga yang sah, beritikad baik, dan memiliki hak keperdataan atas objek sengketa berupa tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 12295 atas nama Endang Susilo Wiwik (Terlawan III) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 17.11.75.07.17402 yang berlokasi di Jalan Bauntung Jaya Komplek Nirwana Residence Blok D Nomor 5 RT. 007 RW.001 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan dan Sertifikat Hak Milik Nomor 12278 atas nama Endang Susilo Wiwik (Terlawan III) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 17.11.75.07.17301 yang berlokasi di Jalan Bauntung Jaya Komplek Nirwana Residence Blok E Nomor 4 RT. 007 RW.001 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
5. Menyatakan Akta Perdamaian Nomor: 41/Pdt.G/2023/PN.Bjb mengandung cacat formil dan atau non-eksekutable dan/atau tidak dapat dilakukan eksekusi karena tidak melibatkan Pelawan I dan Pelawan II sebagai Pihak yang memilik hak terhadap objek bidang tanah dan bangunan yang akan dieksekusi;
6. Menyatakan tidak sah Sita Eksekusi dalam perkara eksekusi Nomor: 14/Pdt.Eks/2025/PN.Bjb Jo. 41/Pdt.G/2023/PN.Bjb, tanggal 19 Februari 2026;
7. Mencabut Sita Eksekusi dalam Perkara Eksekusi Nomor: 14/Pdt.Eks/2025/PN.Bjb Jo. 41/Pdt.G/2023/PN.Bjb, tanggal 19 Februari 2026;
8. Menyatakan pelaksanaan eksekusi atas Akta Perdamaian Nomor: 41/Pdt.G/2023/PN.Bjb tanggal 23 Agustus 2023 Jo. Permohonan Eksekusi tertanggal 21 Oktober 2025, Jo Penetapan ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru dalam Perkara Nomor 14/Pdt.Eks/2025/PN.Bjb Jo. Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor: 41/Pdt.G/2023/PN.Bjb, tanggal 19 Februari 2026 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sepanjang menyangkut hak Para Pelawan;
9. Menghukum Terlawan II untuk menyerahkan bagian masing-masing Para Pelawan dengan haknya terhadap objek bidang tanah dan bangunan sebagaimana Surat Perjanjian Kredit Pesanan Rumah Tanpa Bunga Tertanggal 09 Maret 2019 dan Surat Perjanjian Kredit Pesanan Rumah Tanpa Bunga Tertanggal 20 Mei 2019 masing-masing secara natura, jika tidak dapat dilaksanakan secara natura maka diserahkan kepada lembaga yang berwenang untuk memberikan Penetapan;
10. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
11. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Para Terlawan secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
