INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 44/Pdt.G/2026/PN Bjb | MAHNETA | 1.MASMUIN AWINATA 2.HELMI ARIFIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2026/PN Bjb | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 60.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Kwiitansi dengan Harga Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) tertanggal 13 Agustus 2011 yang isinya TERGUGAT II telah Menjual sebidang Tanah kepada PENGGUGAT yang terletak nomor Sertifikat Hak Milik 7785 No, Surat ukur 3230/LTB/2001 tahun 2001 atas nama MASMUIN AWINATA (TERGUGAT I) , dengan ukuran Panjang 45 M Lebar 15 M dengan Luas 674 M?2; dengan nomor Sertifikat Hak Milik 7785 No, Surat ukur 3230/LTB/2001 tahun 2001 atas nama MASMUIN AWINATA (TERGUGAT I) adalah sah dan berharga ;
3. Menyatakan tanah dengan ukuran Panjang 45 M Lebar 15 M dengan Luas 674 M?2; dengan nomor Sertifikat Hak Milik 7785 No, Surat ukur 3230/LTB/2001 tahun 2001 atas nama MASMUIN AWINATA (TERGUGAT I), dengan batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah Utara : Helmi Arifin
b. Sebelah Timur : Jalan
c. Sebelah Selatan : Agus
d. Sebelah Barat : Jalan
Adalah sah milik Penggugat
4. Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak/balik nama Sertifikat Hak Milik 7785 No, Surat ukur 3230/LTB/2001 tahun 2001 atas nama MASMUIN AWINATA (TERGUGAT I ) menjadi MAHNETA (PENGGUGAT) ;
5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencatat peralihan hak/balik Sertifikat Hak Milik 7785 No, Surat ukur 3230/LTB/2001 tahun 2001 atas nama MASMUIN AWINATA (TERGUGAT I) menjadi MAHNETA (PENGGUGAT) ;
ATAU / SUBSIDEIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian Surat Gugatan ini kami sampaikan, Atas Perhatiannya Kami ucapkan Terima Kasih. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
