INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G.S/2026/PN Bjb | PT. REKSA FINANCE Cabang Tanjung (RIKA MAGDALENA) | Hj. AMINAH, S.E | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2026/PN Bjb | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 420.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar pinjaman kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi.
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini .
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas tunggakan Angsuran kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Tunggakan Angsuran :
• Hutang pokok = 18 bln x 10.669.000 = Rp. 192.042.000,- (Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Empat Puluh Dua Rupiah);
• Total keseluruhan denda sampai saat ini = Rp. 68.603.300,- (Enam Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah),- Denda berjalan setiap hari sesuai total tunggakan dan Biaya Tagih Rp. 825.000,- (Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);
• Total kerugian 18 bln x 10.669.000 = Rp. 192.042.000,- + denda Rp. 68.603.300 + biaya tagih 825.000,- maka total tunggakan hutang = Rp. 261.470.300,- (Dua Ratus Enam Puluh satu Juta Empat ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Rupiah),sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse);
13. Menghukum TERGUGAT Jika Tidak dapat membayarkan Tunggakan Angsuran beserta dendanya agar Menyerahkan unit secara sukarela berupa Kenderaan roda empat (4) dengan rincian Jenis Kenderaan Merek TOYOTA Type HILUX 2.4 G DC 4/4 MT,. Jenis Mobil Barang, Pic up, No. Polisi DA 8593 BS, Warna Putih, Tahun 2019, No Rangka MR0K8CD6K1120545, No. Mesin 2GD0611757; kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik tanpa beban.
14. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
15. Menyatakan Putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
16. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain Mohon
putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Demikian gugatan ini diajukan, semoga ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru berkenan mengabulkannya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
