| Dakwaan |
Kesatu
---------- Bahwa Terdakwa KESUMA WAHYUDI Alias YUDI Bin Alm. ROMANI pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira jam 20.00 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2026, di depan suatu rumah yang beralamat di Jalan Scorpio Raya Nomor 87 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan tindak pidana “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 (lima) gram” dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 para petugas kepolisian Reserse Narkoba Polres Banjarbaru yang mana diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD ZAKIR dan Saksi RAMADHAN PUTRA G., menerima infromasi bahwa Terdakwa sedang berada di suatu lokasi yang beralamat di Jalan Scorpio Raya Nomor 87 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru akan melakuka peredaran gelap naerkotika, lalu atas informasi tersebut para petugas kepolisian mendatangi lokasi tersebut pada sekira jam 20.00 WITA lalu bertemu dengan Terdakwa yang sedang berada di depan suatu rumah pada alamat tersebut, lalu para petugas kepolisian menyampaikan kepada Terdakwa mengenai adanya informasi tersebut yang mana kemudian para petugas kepolisian memperlihatkan surat tugas kepada Terdakwa dan kemudian melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dengan disaksikan oleh Terdakwa sendiri dan warga setempat yang mana diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD, S. PSI., lalu atas penggeledahan tersebut, ditemukan bukti-bukti berupa 1 (satu) lembar Plastik Klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu yang disimpan oleh Terdakwa pada saku sebelah kanan celana yang Terdakwa kenakan dan uang tunai berupa 1 (satu) lembar Uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada saku sebelah kiri yang Terdakwa kenakan, serta 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna Hitam milik Terdakwa dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Scoopy warna Merah dengan Nomor Polisi DA 6061 ADU yang diduga digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan peredaran gelap Narkotka, lalu atas hal tersebut Terdakwa beserta bukti-bukti tersebut dibawa oleh para petugas kepolisian ke Polres Banjarbaru;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) lembar Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dengan cara pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026, Sdr. IKIN (DPO) menyuruh Sdr. KIPLI (DPO) untuk meyerahkan 1 (satu) lembar Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut kepada Terdakwa, yang mana atas hal tersebut Sdr. KIPLI (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telefon genggam untuk menanyakan kepada Terdakwa untuk mengantar 1 (satu) lembar Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dengan upah sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujuinya, kemudian Sdr. KIPLI (DPO) bertemu dengan Terdakwa pada sekira jam 17.00 WITA di Jalan Gatot Subroto Kota Banjarmasin kemudian Sdr. KIPLI DPO) menyerahkan 1 (satu) lembar Narkotika jenis Sabu-sabu serta sejumlah uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa akan mengantarkannya kepada Sdr. UDIN (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna merah dengan nomor polisi DA 6061 ADU yang Terdakwa gunakan untuk sampai pada depan suatu rumah yang beralamat di Jalan Scorpio Raya Nomor 87 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru dimana Terdakwa diamankan oleh para petugas kepolisian;
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : Sp.Timbang/25/III/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 06 Maret 2026, bahwa 1 (satu) lembar Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor 25,42 gram dan berat bersih 25,17 gram, serta berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Pembungkusan dan Penyegelan Barang Bukti Nomor : Sprin Sih, Kus & Gel/25/III/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 05 Maret 2026, telah disisihkan sebagian narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,05 gram untuk pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. : 0255/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0577 gram dan 1 (satu) batang Pipet Kaca yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0896 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 618 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------
ATAU
Kedua
---------- Bahwa Terdakwa KESUMA WAHYUDI Alias YUDI Bin Alm. ROMANI pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira jam 20.00 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2026, di depan suatu rumah yang beralamat di Jalan Scorpio Raya Nomor 87 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan tindak pidana “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 (lima) gram” dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 para petugas kepolisian Reserse Narkoba Polres Banjarbaru yang mana diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD ZAKIR dan Saksi RAMADHAN PUTRA G., menerima infromasi bahwa Terdakwa sedang berada di suatu lokasi yang beralamat di Jalan Scorpio Raya Nomor 87 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, lalu atas informasi tersebut para petugas kepolisian mendatangi lokasi tersebut pada sekira jam 20.00 WITA lalu bertemu dengan Terdakwa yang sedang berada di depan suatu rumah pada alamat tersebut, lalu para petugas kepolisian menyampaikan kepada Terdakwa mengenai adanya informasi tersebut yang mana kemudian para petugas kepolisian memperlihatkan surat tugas kepada Terdakwa dan kemudian melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dengan disaksikan oleh Terdakwa sendiri dan warga setempat yang mana diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD, S. PSI., lalu atas penggeledahan tersebut, ditemukan bukti-bukti berupa 1 (satu) lembar Plastik Klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu yang disimpan oleh Terdakwa pada saku sebelah kanan celana yang Terdakwa kenakan dan uang tunai berupa 1 (satu) lembar Uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada saku sebelah kiri yang Terdakwa kenakan, serta 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna Hitam milik Terdakwa dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Scoopy warna Merah dengan Nomor Polisi DA 6061 ADU, lalu atas hal tersebut Terdakwa beserta bukti-bukti tersebut dibawa oleh para petugas kepolisian ke Polres Banjarbaru;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) lembar Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dengan cara pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026, Sdr. IKIN (DPO) menyuruh Sdr. KIPLI (DPO) untuk meyerahkan 1 (satu) lembar Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut kepada Terdakwa, yang mana atas hal tersebut Sdr. KIPLI (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telefon genggam untuk menanyakan kepada Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) lembar Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut serta uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujuinya, kemudian Sdr. KIPLI (DPO) bertemu dengan Terdakwa pada sekira jam 17.00 WITA di Jalan Gatot Subroto Kota Banjarmasin kemudian Sdr. KIPLI DPO) menyerahkan 1 (satu) lembar Narkotika jenis Sabu-sabu serta sejumlah uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna merah dengan nomor polisi DA 6061 ADU yang Terdakwa gunakan lalu sampai pada depan suatu rumah yang beralamat di Jalan Scorpio Raya Nomor 87 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru dimana Terdakwa diamankan oleh para petugas kepolisian;
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : Sp.Timbang/25/III/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 06 Maret 2026, bahwa 1 (satu) lembar Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor 25,42 gram dan berat bersih 25,17 gram, serta berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Pembungkusan dan Penyegelan Barang Bukti Nomor : Sprin Sih, Kus & Gel/25/III/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 05 Maret 2026, telah disisihkan sebagian narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,05 gram untuk pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. : 0255/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0577 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------
|