Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2026/PN Bjb 1.WAN ACHMAD FERDIANSHAH, S.H.
2.AGUS SALIM, S.H
1.BAIN Als BAIM Bin RASYID (Alm)
2.FERRY ARMANJA Als FERRY Bin MISRANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 118/Pid.B/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-679/O.3.20/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WAN ACHMAD FERDIANSHAH, S.H.
2AGUS SALIM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAIN Als BAIM Bin RASYID (Alm)[Penahanan]
2FERRY ARMANJA Als FERRY Bin MISRANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I BAIN Als BAIM Bin RASYID (Alm) dan Terdkawa II FERRY ARMANJA Als FERRY Bin MISRANI yang selanjutnya disebut sebagai para terdakwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026  bertempat di sekitar Komplek Griya Abadi Perkasa I Jalan Bumi Berkat 9 Nomor B4 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, melakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Berawal pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 ketika Terdakwa II diminta oleh ASEP (DPO) untuk mencarikan sepeda motor Honda Beat Street dikarenakan terdakwa II sebelumnya pernah menjual sepada motor milik orang lain yang diambil tanpa hak kepada ASEP (DPO), atas pesanan tersebut sekira pukul 13.30 Wita terdakwa II menghubungi terdakwa I untuk mengajak mencari dan mengambil tanpa hak sepeda motor milik orang lain dengan merek Beat Street yang disetujui oleh terdakwa I. Kemudian sekira pukul 14.00 Wita sesampainya terdakwa II di rumah terdakwa I mereka pun pergi bersama-sama dari rumah tersebut untuk mencari pesanan yang diminta oleh ASEP (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Suzuki type NEX II warna Hitam Merah dengan Nomor Polisi DA 6340 BEA.
    • Selanjutnya Sekira pukul 15.00 Wita pada saat terdakwa I dan terdakwa II melintas di depan rumah yang berada di sekitar Komplek Griya Abadi Perkasa I Jalan Bumi Berkat 9 Nomor B4 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru para terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Beat Street Warna Hitam Tahun 2017 dengan Nomor rangka : MH1JFZ214HK109777 dan Nomor mesin : JFZ2E1113681 serta Nomor Polisi DA 6062 DAT yang sedang terparkir di depan rumah tersebut, diketahui sepeda motor tersebut merupakan milik saksi JUHDI ASYAD Bin UTUH MANSYAH (Alm) (selanjutnya disebut saksi JUHDI) yang pada saat itu memang diparkirkan oleh saksi JUHDI di depan rumahnya dikarenakan saksi JUHDI sedang beristirahat. Melihat sepeda motor tersebut yang sedang terparkir dan dengan kondisi lingkungan sekitar yang saat itu sedang sepi maka terdakwa II turun dari sepeda motor yang mereka gunakan untuk mengecek sepeda motor yang menjadi target pengambilan tanpa hak yang pada saat itu didapati sepeda motor tersebut terparkir dalam keadaan tidak terkunci stang dan atas hal tersebut terdakwa II lansung mengambil sepeda motor tersebut dan menaikinya lalu meminta kepada terdakwa I yang pada saat itu masih diatas sepeda motor yang mereka gunakan sambil melihat keadaan sekitar untuk mendorongkan sepeda motor yang diambil oleh terdakwa II menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa I dengan menggunakan kaki terdakwa I menuju ke rumah ASEP (DPO). Sesampainya terdakwa I dan terdakwa II di kediaman ASEP (DPO) yang berada di daerah Kabupaten Banjar lalu para terdakwa langsung melakukan transkasi jual beli sepeda motor yang diambil para terdakwa tanpa hak kepada ASEP (DPO) dengan harga sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan atas penjualan tersebut para terdakwa mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah transaksi penjualan telah dilaksanakan maka para terdakwa pulang ke rumahnya masing-masing.
    • Beberapa hari kemudian pada hari minggu tanggal 22 Februari 2026 terdakwa I mendatangi rumah terdakwa II lalu mengajak terdakwa II untuk memetik kelapa akan tetapi ajakan tersebut ditolak oleh terdakwa II dan pada saat itu terdakwa II berbalik mengajak terdakwa I untuk mengambil seng di sebuah proyek ruko yang belum jadi, atas ajakan tersebut maka terdakwa I menyetujuinya, lalu sekira pukul 15.00 Wita para terdakwa pergi ketempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor yang sebelumnya digunakan oleh para terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik orang lain dan setibanya para terdakwa di tempat tersebut para terdakwa langsung mengambil seng yang belum terpasang akan tetapi aksi para terdakwa diketahui oleh orang lain sehingga para terdakwa melarikan diri, namun atas pelarian tersebut sekira pukul 16.40 Wita para terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.
    • Bahwa peran terdakwa II dan terdakwa I pada saat mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Beat Street Warna Hitam Tahun 2017 Nomor rangka : MH1JFZ214HK109777 Nomor mesin : JFZ2E1113681 dengan Nomor Polisi: DA 6062 DAT tersebut ialah :
    • Peran terdakwa II yakni sebagai orang yang menginisiasi/mengajak terdakwa I untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, orang yang menyediakan sepeda motor yang digunakan oleh para terdakwa untuk mencari target pengambilan, dan orang yang mengambil sepeda motor target serta mengendarainya hingga ke rumah ASEP (DPO);
    • Peran terdakwa I yakni sebagai orang yang membantu terdakwa II mencari target sepeda motor untuk diambil, orang yang melihat keadaan sekitar ketika terdakwa II sedang mengambil sepeda motor, dan orang yang mengendari sepeda motor yang para terdakwa gunakan sambil mendorong sepeda motor hasil pengambilan yang dinaiki oleh terdakwa II dengan menggunakan kaki terdakwa I.
    • Diketahui atas perbuatan para terdakwa tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan para terdakwa dalam melakukan pengambilan sepeda motor tersebut tidak ada mendapatkan izin dari pemiliknya.

 

------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)---------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya