| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 125/Pid.Sus/2026/PN Bjb | 1.WAN ACHMAD FERDIANSHAH, S.H. 2.Eka Dahliana,S.H. 3.Rahmawati, S.H. 4.Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH 5.IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H. |
SITI FATIMAH Binti DARDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 125/Pid.Sus/2026/PN Bjb | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-688/O.3.20/Eku.2/05/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | ----------Bahwa ia terdakwa SITI FATIMAH Binti DARDI pada hari Minggu tanggal lupa sekitar bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Jalan Mabuun depan SPBU Bundaran Tugu Obor Tanjung Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, mengingat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarbaru, sesuai pasal 165 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang untuk mengadili Perkara ini, mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek fidusia sebagaimana dimaksud pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----------Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 terdakwa membuat kesepakatan sebagai Debitur di PT. Suzuki Finance Cabang Banjarmasin dalam perjanjian jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil merk Suzuki New Carry WD Pick Up R14, Tahun 2024, Warna putih, Noka MHYHDC61TRJ-211819 Nosin K15BT-1598604.No Pol DA 8659 WA dengan harga Rp. 228.000.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah) serta tempat pengambilan mobil tersebut di Dealer Suzuki PT. Mitra Megah Profitamas Cabang Banjarbaru yang beralamat di Jalan A. Yani Km. 32,5 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru dan terdakwa melakukan kewajiban pembayaran angsuran sebesar Rp.4.325.000,- (empat juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) per bulannya dengan jangka waktu selama 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2024 sampai dengan 12 Juli 2029. -----------Bahwa setelah terdakwa menerima objek fidusia berupa 1 (satu) unit mobil merk Suzuki New Carry WD Pick Up R14, Tahun 2024, Warna putih, Noka MHYHDC61TRJ-211819 Nosin K15BT-1598604.No Pol DA 8659 WA tersebut dan terdakwa sudah sebanyak 7 (tujuh) kali melakukan pembayaran terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 12 Februari 2025, kemudian setelah itu terdakwa tidak lagi melakukan pembayaran sehingga menjadi tunggakan pembayaran sejak tanggal 12 Maret 2025 sampai dengan sekarang dan mobil tersebut oleh terdakwa telah diserahkan atau dialihkan / dipindah tangankan kepada orang lain melalui suaminya yaitu saksi ABDULLAH Bin JAINAL ABDIDIN (disidangkan dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal lupa sekitar bulan Februari 2025 di Jalan Mabuun depan SPBU Bundaran Tugu Obor Tanjung Kabupaten Tabalong sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan dari pihak PT. Suzuki Finance Cabang Banjarmasin dan atas kejadian tersebut pihak PT. Suzuki Finance Cabang Banjarmasin merasa dirugikan sehingga melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwajib dan akhirnya terdakwa berhasil dimankan oleh pihak Dit. Reskrim Khusus Polda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ------------Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut pihak PT. Suzuki Finance Cabang Banjarmasin sebesar Rp. 127.725.000,-. (seratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).---------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
