INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 50/Pdt.G/2026/PN Bjb | THAUFIK ALIMAN HAKIM | 1.Angkasa Pura I 2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA 3.PEMERINTAH KOTA BANJARBARU cq. PANITIA PENGADAAN TANAH (P2T) UNTUK PEMBANGUNAN/PERLUASAN BANDAR UDARA SYAMSUDIN NOOR 4.KANTOR PERTANAHAN (BADAN PERTANAHAN NASIONAL) KOTA BANJARBARU 5.KANTOR PERTANAHAN (BADAN PERTANAHAN NASIONAL) KABUPATEN BANJAR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 50/Pdt.G/2026/PN Bjb | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah objek sengketa seluas ± 37.774 m?2; yang terletak di Kelurahan Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
3. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang telah mengambil alih, menguasai, dan memanfaatkan tanah objek sengketa tanpa dasar hukum yang sah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala bentuk penguasaan, penggunaan, maupun alas hak apa pun yang dijadikan dasar oleh Para Tergugat atas tanah objek sengketa, baik yang telah ada maupun yang akan timbul di kemudian hari;
5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 75.548.000.000,- (tujuh puluh lima miliar lima ratus empat puluh delapan juta rupiah);
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah);
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga atas seluruh kerugian tersebut sebesar 6% (enam persen) per tahun sejak putusan diucapkan sampai dengan dilunasi secara penuh;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
9. Memerintahkan Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
11. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah objek sengketa seluas ± 37.774 m?2; dan/atau aset milik Para Tergugat yang berkaitan dengan perkara ini;
12. Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak melakukan perbuatan hukum apa pun terhadap tanah objek sengketa selama perkara ini berlangsung;
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
(EX AEQUO ET BONO)
Demikian gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini disampaikan. Atas perhatian dan perkenan Majelis Hakim, diucapkan terima kasih. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
