Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2026/PN Bjb AGUS SURYANTO 1.PT.MARDANI CHIPTA ABADI
2.H MATNOR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS SURYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YantoAGUS SURYANTO
Tergugat
NoNama
1PT.MARDANI CHIPTA ABADI
2H MATNOR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1FEBRI DANANG PRAMONO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan pengugat seluruhnya.
2. Menyatakan akta perjanjian perikatan jual beli nomor 2 tertanggal 12 agustus 2024 yang dibuat dihadapan turut tergugat I Notaris Febri Danang Pramono,SH,MKn Cacat hukum dan batal atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan;
3. Menyatakan hubungan hubungan hukum jual beli antara penggugat Agus Suryanto dengan tergugat I PT.Mardani Chipta Abadi  dan tergugat II H.Matnor  menjadi batal;
4. Menghukum tergugat I PT.Mardani Chipta Abadi dan tergugat II H.Matnor  secara tanggung renteng untuk mengambalikan kepada penggugat Agus Suryanto:
- Uang sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah)
- I (satu) Unit Mobil Tanki senilai sebesar Rp.130.000.000,-(seratus tiga puluh juta rupiah) 
5. Dalam hal mobil Tanki Sebagai mana dimaksud tidak dapat dikembalikan, maka dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.130.000.000,-(seratus tiga puluh juta rupiah)dibayarkan kepada Penggugat Agus Suryanto;
6. Menghukum tergugat I PT.Mardani Chipta Abadi dan tergugat II  H.Matnor secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara yang timbul  dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak