| Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa I IBNU SYAIFUDIN Als IBNU Bin SUYONO bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD RIFKY MAULANA Als ARIF Bin AEDHY ARDIANSYAH (Alm) pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira jam 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2026, bertempat di Jalan Mentaos Timur RT. 004 RW. 003, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 gram” perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026, Sdr. OBI Als HABIB (DPO) menghubungi IBNU SYAIFUDIN Als IBNU Bin SUYONO (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) untuk memesan narkotika jenis sabu dengan berat 50 gram, kemudian Terdakwa I menghubungi MUHAMMAD RIFKY MAULANA Als ARIF Bin AEDHY ARDIANSYAH (Alm) (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) melalui pesan Whatsapp untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Sdr. OBI Als HABIB (DPO), kemudian Terdakwa I memberitahu Sdr. OBI Als HABIB (DPO) terkait ketersediaan narkotika jenis sabu dengan berat 50 gram seharga Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah), kemudian Sdr. OBI Als HABIB (DPO) mentransfer uang kepada Terdakwa II sejumlah Rp. 20.000.000,- sebagai uang muka pembelian narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa II menghubungi Sdr. RAHMAN Als KOTEH (DPO) melalui telephone whatsapp untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 50 gram seharga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), kemudian Terdakwa II mentransfer uang kepada Sdr. RAHMAN Als KOTEH (DPO) sejumlah Rp. 20.000.000,- sebagai uang muka pembelian narkotika jenis sabu tersebut, kemudian sekira jam 20.00 WITA Sdr. RAHMAN Als KOTEH (DPO) menghubungi Terdakwa II untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di Daerah Pematang Gambut sebelum SPBU, kemudian Terdakwa II berangkat mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan cara bertemu dengan seorang laki-laki di pinggir jalan yang menyerahkan narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, sekira jam 22.30 WITA Terdakwa II berangkat ke rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Mentaos Timur RT. 004 RW. 003, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, sesampainya dirumah Terdakwa I, para Terdakwa bersama-sama menimbang narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa I menghubungi Sdr. OBI Als HABIB (DPO) agar mengambil narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Sdr. OBI Als HABIB (DPO), kemudian Sdr. OBI Als HABIB (DPO) datang kerumah Terdakwa I dan mengambil narkotika jenis sabu dengan berat 15 gram.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira jam 22.30 WITA, Sdr. OBI Als HABIB (DPO) mentransfer uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Terdakwa II, kemudian Terdakwa II segera menuju kerumah Terdakwa I untuk menunggu Sdr. OBI Als HABIB (DPO) datang mengambil narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Sdr. OBI Als HABIB (DPO), kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira jam 01.00 WITA, datang Saksi JAKA SIDIQ dan Saksi ABU AYYUB AL AZIZ yang merupakan anggota kepolisian Polres Banjarbaru untuk mengamankan para Terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap para Terdakwa yang disaksikan oleh warga sekitar yaitu Saksi SUBANDI Bin SAMIJAN (Alm) dan ditemukan 3 (tiga) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 33,16 gram dan berat bersih 32,22 gram, 1 (satu) buah kotak celengan berwarna pink, 1 (satu) buah handphone Android merk TECNO POVA warna biru dengan nomor IMEI 352814310947187, 1 (satu) buah handphone Android merk SAMSUNG warna ungu dengan nomor IMEI 350576851463054, 1 (satu) buan pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca, 1 (satu) buah korek api warna hijau, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) buah handphone Iphone 13 warna hitam dengan nomor IMEI 357946223956189, atas hal tersebut diatas para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 05 Maret 2026, bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 33,16 gram dan berat bersih 32,22 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab.: 0257/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2025 yang dibuat serta ditandatangani Meili Rahma Widhiana, S.Si. dan Rahmani, S. Hi., M.M. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 0407/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,0071 gram dan barang bukti dengan nomor : 0408/2026/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,0101 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotikan Golongan I.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa ia Terdakwa I IBNU SYAIFUDIN Als IBNU Bin SUYONO bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD RIFKY MAULANA Als ARIF Bin AEDHY ARDIANSYAH (Alm) pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira jam 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2026, bertempat di Jalan Mentaos Timur RT. 004 RW. 003, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 gram” perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026, saat sedang melaksanakan giat penyelidikan perkara peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, datang Saksi JAKA SIDIQ dan Saksi ABU AYYUB AL AZIZ yang merupakan anggota kepolisian Polres Banjarbaru untuk mengamankan para Terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap para Terdakwa yang disaksikan oleh warga sekitar yaitu Saksi SUBANDI Bin SAMIJAN (Alm) dan ditemukan 3 (tiga) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 33,16 gram dan berat bersih 32,22 gram, 1 (satu) buah kotak celengan berwarna pink, 1 (satu) buah handphone Android merk TECNO POVA warna biru dengan nomor IMEI 352814310947187, 1 (satu) buah handphone Android merk SAMSUNG warna ungu dengan nomor IMEI 350576851463054, 1 (satu) buan pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca, 1 (satu) buah korek api warna hijau, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) buah handphone Iphone 13 warna hitam dengan nomor IMEI 357946223956189, atas hal tersebut diatas para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 05 Maret 2026, bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 33,16 gram dan berat bersih 32,22 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab.: 0257/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2025 yang dibuat serta ditandatangani Meili Rahma Widhiana, S.Si. dan Rahmani, S. Hi., M.M. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 0407/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,0071 gram dan barang bukti dengan nomor : 0408/2026/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,0101 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------- |