| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2026/PN Bjb | 1.Kenny Aqilla Siregar 2.Kevin Ramadhan Siregar |
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN cq KASUBDIT IV DITRESKRIMUM cq KANIT I SUBDIT IV | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2026/PN Bjb | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/50.b-4.1/II/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 25 Februari 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Henti.Sidik/50.c4.1/II/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 25 Februari 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan alasan daluwarsa yang digunakan Termohon dalam penghentian penyidikan a quo keliru dan tidak berdasar hukum; 5. Memerintahkan Termohon untuk mencabut Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan a quo; 6. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 jo. Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/229/VI/2022/SPKT/Polda Kalsel tanggal 22 Juni 2022; 7. Memerintahkan Termohon untuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dan/atau pemberitahuan perkembangan perkara kepada Para Pemohon secara patut, efektif, dan berkala sesuai ketentuan hukum acara pidana; 8. Memerintahkan Termohon untuk membuka dan/atau memberikan salinan hasil gelar perkara yang menjadi dasar penerbitan SP3 kepada Para Pemohon, sepanjang diperkenankan menurut hukum; 9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
