INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2026/PN Bjb | Akhmad Baidawi | Syamsudin | Pelaksaan Penegoran(Aanmaning) |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2026/PN Bjb | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 29 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 200.000.000,00 | ||||||
| Petitum | Primer:
1. Mengabulkan gugatan Sederhana Wanprestasi Pengugat Akhmad Baidawi seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat Syamsudin telah melakukan perbuatan wanprestasi Kepada Penggugat Akhmad Baidawi.
3. Menghukum tergugat Syamsudin untuk membayar sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat Akhmad Baidawi secara tunai dan seligus di depan Pengadilan Negeri Banjarbaru.
4. Menghukum tergugat Syamsudin untuk mengosongkan dan menyerahkan objek jaminan berupa: 1 (satu) unit Bangunan toko Photo copy dan Printer dengan Panjang = 17,4 / 19,4 M, Lebar = 5/3,7 M,Luas = 80 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Utara Jl.Tonhar, sebelah selatan:Jl.A.Yani, sebelah Timur:Suyitno dan sebelah Barat: F.Suratiman yang ditanda tangani Lurah Syamsudin Noor tertanggal 21 Februari 2011 yang terletak dijalan A.Yani KM 24,5 RT 002 RW 001 Kel.Syamsudin Noor Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru, yang diserahkan kepada Penggugat Akhmad Baidawi.
5. Menyatakan Putusan Perkara ini, dapat dilaksanakan secara eksekutorial setelah berkekuatan hukum tetap(Inkracht).
6. Menghukum tergugat Syamsudin untuk membayar Seluruh kerugian yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarbaru Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono ).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
