INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 39/Pdt.G/2026/PN Bjb | HAMIMAH | 1.Pemerintah Kota Banjarbaru 2.Notaris Suprapti |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2026/PN Bjb | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-
2. Menyatakan sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5577 dengan luas ±623 m?2; a/n PENGGUGAT, yang terletak :
- Jalan Guntung Pinang sekarang Jalan Mitra Praja
- RT/RW 047/008 sekarang RT/RW 024/005
- Kelurahan Banjarbaru Kota sekarang Kelurahan Kemuning
- Kecamatan Banjarbaru sekarang Kecamatan Banjarbaru Selatan
- Kota Banjarbaru
- Provinsi Kalimantan Selatan
Dengan batas-batas:
- Sebelah Utara: Jalan
- Sebelah Selatan: Rencana Jalan
- Sebelah Timur: Yusefrin yang dulunya an. M. Yuspiani, S.Sos /M5578
- Sebelah Barat: Jl. Mitra Praja yang dulunya Jl. Guntung Pinang;--------------------------------------------------
3. Menyatakan sah menurut hukum, PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah dan berharga atas sebidang tanah yang terletak di:------
- Jalan Guntung Pinang sekarang Jalan Mitra Praja
- RT/RW 047/008 sekarang RT/RW 024/005
- Kelurahan Banjarbaru Kota sekarang Kelurahan Kemuning
- Kecamatan Banjarbaru sekarang Kecamatan Banjarbaru Selatan
- Kota Banjarbaru
- Provinsi Kalimantan Selatan
Dengan batas-batas:
- Sebelah Utara: Jalan
- Sebelah Selatan: Rencana Jalan
- Sebelah Timur: Yusefrin yang dulunya an. M. Yuspiani, S.Sos /M5578
- Sebelah Barat: Jl. Mitra Praja yang dulunya Jl. Guntung Pinang
Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5577;----------
4. Menyatakan sisa kepemilikan tanah berupa tanah seluas ±351 m?2; dengan ukuran ±21,9375 x 16 m2 yang terletak di:-----------
- Jalan Guntung Pinang sekarang Jalan Mitra Praja
- RT/RW 047/008 sekarang RT/RW 024/005
- Kelurahan Banjarbaru Kota sekarang Kelurahan Kemuning
- Kecamatan Banjarbaru sekarang Kecamatan Banjarbaru Selatan
- Kota Banjarbaru
- Provinsi Kalimantan Selatan
Dengan batas-batas:
- Sebelah Utara: Jalan
- Sebelah Selatan: Rencana Jalan
- Sebelah Timur: Yusefrin yang dulunya an. M. Yuspiani, S.Sos /M5578
- Sebelah Barat: Jl. Mitra Praja yang dulunya Jl. Guntung Pinang
Adalah sah milik PENGGUGAT;---------------------------------
5. Menyatakan bahwa PENGGUGAT tidak pernah melakukan peralihan hak dalam bentuk apapun terhadap objek sengketa kepada pihak manapun;---------------------------------------------------
6. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;-------------------------------------------
7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1286 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai luasan tanah yang masuk dalam SHM 5577 milik PENGGUGAT;------------
8. Menghukum TERGUGAT I atau siapapun yang telah memperoleh hak atas tanah tersebut untuk menyerahkan kembali kepada PENGGUGAT secara sukarela beserta sertifikat asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5577 milik PENGGUGAT termasuk menghukum TERGUGAT II untuk menyerahkan SHM 1286 atas nama Hamimah (Fiktif) kepada TURUT TERGUGAT II untuk dilakukan pencoretan;-
9. Menyatakan segala bentuk perbuatan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT maupun PARA TURUT TERGUGAT yang berkaitan dengan objek sengketa tanpa persetujuan PENGGUGAT adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;--------------------
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT seluruhnya, baik materiil dan immateriil;------------------------------------------------
a. Kerugian Materiil---------------------------------------
Dihitung dari nilai hilangnya hak milik atas sebidang tanah milik PENGGUGAT yang berdasarkan estimasi nilai pasar tanah di wilayah Kota Banjarbaru diperkirakan 1 (satu) meter perseginya sebesar Rp3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) yang dikalikan dengan luas tanah dengan perhitungan Rp3.000.000,- x 351 m2 = Rp1.053.000.000,- sehingga total kerugian materiil yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp1.053.000.000,- (Satu Miliar Lima Puluh Tiga Juta Rupiah);--------------------------------------------
b. Kerugian Immateriil-------------------------------------
1) Dihitung dari terganggunya ketenangan batin, tekanan psikologis, penderitaan mental, waktu yang tersita serta kerugian non ekonomis lainnya yang dialami PENGGUGAT akibat perbuatan PARA TERGUGAT yang apabila dinilai secara patut dan layak diperkirakan dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah);-
2) Dihitung dari apabila tanah dimanfaaatkan maka ada potensi mendapat keuntungan 50% dari harga taksiran hak atas tanah sebagaimana terurai dalam Kerugian Materiil dengan perhitungan Kerugian Materiil dikalikan 50%, maka perhitungannya Rp1.053.000.000,- x 50% = Rp526.500.000,- (Lima Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);-----------------------------------
Sehingga total kerugian immateriil yang harus di bayar oleh PARA TERGUGAT sebesar Rp.1.000.000.000,- + Rp526.500.000,- = 1.526.500.000,-(Satu Miliar Lima Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);---------------------------------------------
Bahwa total keseluruhan kerugian yang dialami PENGGUGAT baik materiil maupun immateriil jika ditotal dari Rp1.053.000.000,- + Rp1.526.500.000,- = Rp2.579.500.000- (Dua Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Lima Ratus Ribu Rupiah);--------------------------
11. Menghukum PARA TERGUGAT menurut hukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) setiap harinya;---------------------------------------------------
12. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek tanah sengketa seluas ±351 m?2; guna menjamin tidak dialihkan kepada pihak lain selama proses perkara berlangsung dan tanah yang pernah dilepaskan oleh PENGGUGAT seluas ±272m?2;;------------
13. Menyatakan PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT wajib untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini;------------------------
14. Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dapat dilaksanakan walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (Uitvoerbaar bij voorraad);----------------------------
15. Menghukum PARA TERGUGAT patut dan adil dihukum membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.--------
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).----- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
