| Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 05 April 2026, Sekira Pukul 23.45 Wita, pada saat Anggota Polres Banjarbaru Melaksanakan Patroli rutin di Wilkum Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku JHON DEWARSON PURBA Anak dari JASIMAN PURBA Alm di Sebuah warung yang beralamat Jl. Trikora Kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan sehubungan memiliki, menyimpan dan atau menjual minuman beralkohol / minuman keras berjenis Tuak tanpa memiliki izin dengan barang bukti berupa +20 (dua puluh liter) Liter minuman beralkohol berjenis Tuak yang berada dalam 1 (satu) buah jerigen dengan kapasitas jerigen berisi +20 (dua puluh) liter Tuak, kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut. |