Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2026/PN Bjb WAN ACHMAD FERDIANSHAH, S.H. 1.MUHAMMAD JOKO SAPUTRA Alias JOKO Bin MADI
2.MUHAMMAD KHAIRIN MAULANA Alias MAULANA Bin HERMANSYAH (Alm)
3.M. FATHIR AL HADID Alias FATHIR Bin M. HALIDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 117/Pid.B/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-663/O.3.20/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WAN ACHMAD FERDIANSHAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD JOKO SAPUTRA Alias JOKO Bin MADI[Penahanan]
2MUHAMMAD KHAIRIN MAULANA Alias MAULANA Bin HERMANSYAH (Alm)[Penahanan]
3M. FATHIR AL HADID Alias FATHIR Bin M. HALIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JOKO SAPUTRA Alias JOKO Bin MADI, Terdakwa MUHAMMAD KHAIRIN MAULANA Alias MAULANA Bin HERMANSYAH (Alm) dan Terdakwa M. FATHIR AL HADID Alias FATHIR Bin M. HALIDI pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira Pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026, bertempat di Jembatan Kuning Jl. Kemuning RT 03/ RW 01, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru telah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekira pukul 00.00 WITA Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS sedang melintasi jalan dekat lapangan Murjani Banjarbaru, kemudian Saksi MUHAMMAD HENDRA Alias AMAD UNTUK Bin SOPYAN yang sedang duduk di trotoar lapangan Murjani Banjarbaru memanggil Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS dan mengajak untuk minum minuman beralkohol sehingga Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS menepi dan ikut minum minuman beralkohol. Kemudian selang berapa lama Saksi MUHAMMAD HENDRA Alias AMAD UNTUK Bin SOPYAN bersama yang lain pindah ke Jembatan Kuning Jl. Kemuning RT 03/ RW 01, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru dan pasa saat itu Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS juga pergi mengendarai sepeda motor dan menuju ke rumah.
  • Selanjutnya sekitar pukul 03.00 WITA Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS datang ke Jembatan Kuning Jl. Kemuning RT 03/ RW 01, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru dengan mengajak Saksi ANUAR FADILLAH Bin H. M. RASMANI Alias H. IRAS dan Saksi H. M. RASMANI Alias H. IRAS Bin H. M. SURIANSYAH (Alm) yang merupakan kakak dan Ayah Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS, yang mana pada saat itu Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS membawa 1 (satu) buah kayu bambu dengan panjang 1M (satu meter). Pada saat di Jembatan Kuning Jl. Kemuning RT 03/ RW 01, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS dan Saksi H. M. RASMANI Alias H. IRAS Bin H. M. SURIANSYAH (Alm) menghampiri Saksi MUHAMMAD HENDRA Alias AMAD UNTUK Bin SOPYAN yang sedang minum minuman beralkohol bersama teman-temannya dan kemudian Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS memukul-mukul sepeda motor dengan 1 (satu) buah kayu bambu dengan panjang 1M (satu meter) yang dibawanya dan menyebabkan terjadinya adu mulut. Kemudian pada saat itu Saksi MUHAMMAD HENDRA Alias AMAD UNTUK Bin SOPYAN mencoba untuk melerai namun tiba-tiba 1 (satu) buah kayu bambu dengan panjang 1M (satu meter) yang sedang dibawa Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS direbut dari arah belakang oleh Terdakwa MUHAMMAD JOKO SAPUTRA Bin MADI dan kemudian digunakan untuk memukul Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS hingga terjatuh dan pada saat terjatuh Terdakwa MUHAMMAD KHAIRIN MAULANA Bin HERMANSYAH (Alm) menendang kaki Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS. Yang mana pada saat itu Terdakwa M. FATHIR AL HADID Alias FATHIR Bin M. HALIDI yang berada tidak jauh dari lokasi mendengar keributan sehingga Terdakwa M. FATHIR AL HADID Alias FATHIR Bin M. HALIDI mendatangi dan pada saat dijalan Terdakwa M. FATHIR AL HADID Alias FATHIR Bin M. HALIDI melihat 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang 43 cm dan gagang parang 13 cm tanpa kumpang sehingga Terdakwa M. FATHIR AL HADID Alias FATHIR Bin M. HALIDI langsung mengambil dan mengayunkan ke arah Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS. Bahwa pada saat yang bersamaan Saksi H. M. RASMANI Alias H. IRAS Bin H. M. SURIANSYAH (Alm) juga mendapat pukulan dari para Terdakwa dan teman-temannya dan Sdr. AMAT TURKI (DPO) juga memukul Saksi H. M. RASMANI Alias H. IRAS Bin H. M. SURIANSYAH (Alm) menggunakan sebuah balok.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 445.2/14/RSDI/2026 tanggal 22 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. ZAID HIZBULLAH ABDUL GHAFAR ZEIN selaku dokter pemeriksa serta dibubuhi stempel Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru didapat kesimpulan:
  • Telah diperiksa seorang pria bernama M. SYAHRIAL berusia dua puluh sembilan tahun;
  • Terdapat tanda trauma akibat benda tajam berupa luka robek dan luka sayat (II.1; II.2; II.3;II.4);
  • Kelainan pada poin di atas tidak menimbulkan penyakit atau kecacatan namun tetap membutuhkan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 445.2/13/RSDI/2026 tanggal 22 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. ZAID HIZBULLAH ABDUL GHAFAR ZEIN selaku dokter pemeriksa serta dibubuhi stempel Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru didapat kesimpulan:
  • Telah diperiksa seorang pria bernama H.M RASMANI Alias H. IRAS berusia enam puluh lima tahun;
  • Terdapat tanda trauma akibat benda tajam berupa luka robek (II.1) dan trauma tumpul (II.2;II.3);

Kelainan pada poin di atas bisa menimbulkan penyakit atau kecacatan sehingga membutuhkan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS mengalami luka-luka dan Saksi H. M. RASMANI Alias H. IRAS Bin H. M. SURIANSYAH (Alm) mengalami luka-luka, patah tulang tangan sebelah kiri, dan patah tulang punggung. Sehingga dalam hal ini Saksi H. M. RASMANI Alias H. IRAS Bin H. M. SURIANSYAH (Alm) tidak dapat menjalankan aktifitas sehari-hari dan hanya dapat terbaring di tempat tidur dikarenakan tulang punggung yang patah.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JOKO SAPUTRA Alias JOKO Bin MADI, Terdakwa MUHAMMAD KHAIRIN MAULANA Alias MAULANA Bin HERMANSYAH (Alm) dan Terdakwa M. FATHIR AL HADID Alias FATHIR Bin M. HALIDI pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira Pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026, bertempat di Jembatan Kuning Jl. Kemuning RT 03/ RW 01, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru telah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekira pukul 00.00 WITA Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS sedang melintasi jalan dekat lapangan Murjani Banjarbaru, kemudian Saksi MUHAMMAD HENDRA Alias AMAD UNTUK Bin SOPYAN yang sedang duduk di trotoar lapangan Murjani Banjarbaru memanggil Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS dan mengajak untuk minum minuman beralkohol sehingga Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS menepi dan ikut minum minuman beralkohol. Kemudian selang berapa lama Saksi MUHAMMAD HENDRA Alias AMAD UNTUK Bin SOPYAN bersama yang lain pindah ke Jembatan Kuning Jl. Kemuning RT 03/ RW 01, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru dan pasa saat itu Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS juga pergi mengendarai sepeda motor dan menuju ke rumah.
  • Selanjutnya sekitar pukul 03.00 WITA Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS datang ke Jembatan Kuning Jl. Kemuning RT 03/ RW 01, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru dengan mengajak Saksi ANUAR FADILLAH Bin H. M. RASMANI Alias H. IRAS dan Saksi H. M. RASMANI Alias H. IRAS Bin H. M. SURIANSYAH (Alm) yang merupakan kakak dan Ayah Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS, yang mana pada saat itu Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS membawa 1 (satu) buah kayu bambu dengan panjang 1M (satu meter). Pada saat di Jembatan Kuning Jl. Kemuning RT 03/ RW 01, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS dan Saksi H. M. RASMANI Alias H. IRAS Bin H. M. SURIANSYAH (Alm) menghampiri Saksi MUHAMMAD HENDRA Alias AMAD UNTUK Bin SOPYAN yang sedang minum minuman beralkohol bersama teman-temannya dan kemudian Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS memukul-mukul sepeda motor dengan 1 (satu) buah kayu bambu dengan panjang 1M (satu meter) yang dibawanya dan menyebabkan terjadinya adu mulut. Kemudian pada saat itu Saksi MUHAMMAD HENDRA Alias AMAD UNTUK Bin SOPYAN mencoba untuk melerai namun tiba-tiba 1 (satu) buah kayu bambu dengan panjang 1M (satu meter) yang sedang dibawa Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS direbut dari arah belakang oleh Terdakwa MUHAMMAD JOKO SAPUTRA Bin MADI dan kemudian digunakan untuk memukul Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS hingga terjatuh dan pada saat terjatuh Terdakwa MUHAMMAD KHAIRIN MAULANA Bin HERMANSYAH (Alm) menendang kaki Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS. Yang mana pada saat itu Terdakwa M. FATHIR AL HADID Alias FATHIR Bin M. HALIDI yang berada tidak jauh dari lokasi mendengar keributan sehingga Terdakwa M. FATHIR AL HADID Alias FATHIR Bin M. HALIDI mendatangi dan pada saat dijalan Terdakwa M. FATHIR AL HADID Alias FATHIR Bin M. HALIDI melihat 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang 43 cm dan gagang parang 13 cm tanpa kumpang sehingga Terdakwa M. FATHIR AL HADID Alias FATHIR Bin M. HALIDI langsung mengambil dan mengayunkan ke arah Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS. Bahwa pada saat yang bersamaan Saksi H. M. RASMANI Alias H. IRAS Bin H. M. SURIANSYAH (Alm) juga mendapat pukulan dari para Terdakwa dan teman-temannya dan Sdr. AMAT TURKI (DPO) juga memukul Saksi H. M. RASMANI Alias H. IRAS Bin H. M. SURIANSYAH (Alm) menggunakan sebuah balok.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 445.2/14/RSDI/2026 tanggal 22 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. ZAID HIZBULLAH ABDUL GHAFAR ZEIN selaku dokter pemeriksa serta dibubuhi stempel Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru didapat kesimpulan:
  • Telah diperiksa seorang pria bernama M. SYAHRIAL berusia dua puluh sembilan tahun;
  • Terdapat tanda trauma akibat benda tajam berupa luka robek dan luka sayat (II.1; II.2; II.3;II.4);
  • Kelainan pada poin di atas tidak menimbulkan penyakit atau kecacatan namun tetap membutuhkan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 445.2/13/RSDI/2026 tanggal 22 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. ZAID HIZBULLAH ABDUL GHAFAR ZEIN selaku dokter pemeriksa serta dibubuhi stempel Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru didapat kesimpulan:
  • Telah diperiksa seorang pria bernama H.M RASMANI Alias H. IRAS berusia enam puluh lima tahun;
  • Terdapat tanda trauma akibat benda tajam berupa luka robek (II.1) dan trauma tumpul (II.2;II.3);

Kelainan pada poin di atas bisa menimbulkan penyakit atau kecacatan sehingga membutuhkan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS mengalami luka-luka dan Saksi H. M. RASMANI Alias H. IRAS Bin H. M. SURIANSYAH (Alm) mengalami luka-luka, patah tulang tangan sebelah kiri, dan patah tulang punggung. Sehingga dalam hal ini Saksi H. M. RASMANI Alias H. IRAS Bin H. M. SURIANSYAH (Alm) tidak dapat menjalankan aktifitas sehari-hari dan hanya dapat terbaring di tempat tidur.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JOKO SAPUTRA Alias JOKO Bin MADI, Terdakwa MUHAMMAD KHAIRIN MAULANA Alias MAULANA Bin HERMANSYAH (Alm) dan Terdakwa M. FATHIR AL HADID Alias FATHIR Bin M. HALIDI pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira Pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026, bertempat di Jembatan Kuning Jl. Kemuning RT 03/ RW 01, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru telah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekira pukul 00.00 WITA Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS sedang melintasi jalan dekat lapangan Murjani Banjarbaru, kemudian Saksi MUHAMMAD HENDRA Alias AMAD UNTUK Bin SOPYAN yang sedang duduk di trotoar lapangan Murjani Banjarbaru memanggil Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS dan mengajak untuk minum minuman beralkohol sehingga Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS menepi dan ikut minum minuman beralkohol. Kemudian selang berapa lama Saksi MUHAMMAD HENDRA Alias AMAD UNTUK Bin SOPYAN bersama yang lain pindah ke Jembatan Kuning Jl. Kemuning RT 03/ RW 01, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru dan pasa saat itu Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS juga pergi mengendarai sepeda motor dan menuju ke rumah.
  • Selanjutnya sekitar pukul 03.00 WITA Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS datang ke Jembatan Kuning Jl. Kemuning RT 03/ RW 01, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru dengan mengajak Saksi ANUAR FADILLAH Bin H. M. RASMANI Alias H. IRAS dan Saksi H. M. RASMANI Alias H. IRAS Bin H. M. SURIANSYAH (Alm) yang merupakan kakak dan Ayah Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS, yang mana pada saat itu Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS membawa 1 (satu) buah kayu bambu dengan panjang 1M (satu meter). Pada saat di Jembatan Kuning Jl. Kemuning RT 03/ RW 01, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS dan Saksi H. M. RASMANI Alias H. IRAS Bin H. M. SURIANSYAH (Alm) menghampiri Saksi MUHAMMAD HENDRA Alias AMAD UNTUK Bin SOPYAN yang sedang minum minuman beralkohol bersama teman-temannya dan kemudian Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS memukul-mukul sepeda motor dengan 1 (satu) buah kayu bambu dengan panjang 1M (satu meter) yang dibawanya dan menyebabkan terjadinya adu mulut. Kemudian pada saat itu Saksi MUHAMMAD HENDRA Alias AMAD UNTUK Bin SOPYAN mencoba untuk melerai namun tiba-tiba 1 (satu) buah kayu bambu dengan panjang 1M (satu meter) yang sedang dibawa Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS direbut dari arah belakang oleh Terdakwa MUHAMMAD JOKO SAPUTRA Bin MADI dan kemudian digunakan untuk memukul Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS hingga terjatuh dan pada saat terjatuh Terdakwa MUHAMMAD KHAIRIN MAULANA Bin HERMANSYAH (Alm) menendang kaki Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS. Yang mana pada saat itu Terdakwa M. FATHIR AL HADID Alias FATHIR Bin M. HALIDI yang berada tidak jauh dari lokasi mendengar keributan sehingga Terdakwa M. FATHIR AL HADID Alias FATHIR Bin M. HALIDI mendatangi dan pada saat dijalan Terdakwa M. FATHIR AL HADID Alias FATHIR Bin M. HALIDI melihat 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang 43 cm dan gagang parang 13 cm tanpa kumpang sehingga Terdakwa M. FATHIR AL HADID Alias FATHIR Bin M. HALIDI langsung mengambil dan mengayunkan ke arah Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS. Bahwa pada saat yang bersamaan Saksi H. M. RASMANI Alias H. IRAS Bin H. M. SURIANSYAH (Alm) juga mendapat pukulan dari para Terdakwa dan teman-temannya dan Sdr. AMAT TURKI (DPO) juga memukul Saksi H. M. RASMANI Alias H. IRAS Bin H. M. SURIANSYAH (Alm) menggunakan sebuah balok.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 445.2/14/RSDI/2026 tanggal 22 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. ZAID HIZBULLAH ABDUL GHAFAR ZEIN selaku dokter pemeriksa serta dibubuhi stempel Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru didapat kesimpulan:
  • Telah diperiksa seorang pria bernama M. SYAHRIAL berusia dua puluh sembilan tahun;
  • Terdapat tanda trauma akibat benda tajam berupa luka robek dan luka sayat (II.1; II.2; II.3;II.4);
  • Kelainan pada poin di atas tidak menimbulkan penyakit atau kecacatan namun tetap membutuhkan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 445.2/13/RSDI/2026 tanggal 22 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. ZAID HIZBULLAH ABDUL GHAFAR ZEIN selaku dokter pemeriksa serta dibubuhi stempel Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru didapat kesimpulan:
  • Telah diperiksa seorang pria bernama H.M RASMANI Alias H. IRAS berusia enam puluh lima tahun;
  • Terdapat tanda trauma akibat benda tajam berupa luka robek (II.1) dan trauma tumpul (II.2;II.3);

Kelainan pada poin di atas bisa menimbulkan penyakit atau kecacatan sehingga membutuhkan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa Saksi MUHAMMAD SYAHRIAL Alias IYAL Bin H. MUHAMMAD RASMANI Alias H. IRAS mengalami luka-luka dan Saksi H. M. RASMANI Alias H. IRAS Bin H. M. SURIANSYAH (Alm) mengalami luka-luka, patah tulang tangan sebelah kiri, dan patah tulang punggung. Sehingga dalam hal ini Saksi H. M. RASMANI Alias H. IRAS Bin H. M. SURIANSYAH (Alm) tidak dapat menjalankan aktifitas sehari-hari dan hanya dapat terbaring di tempat tidur.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya