| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 114/Pid.Sus/2026/PN Bjb | 1.WAN ACHMAD FERDIANSHAH, S.H. 2.AGUS SALIM, S.H |
MUHAMMAD Als AMAD Bin SUTRA ALI (Alm) | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 114/Pid.Sus/2026/PN Bjb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B –647/O.3.20/Eku.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : Bahwa Terdakwa MUHAMMAD Als AMAD Bin SUTRA ALI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 08.00 Wita sampai dengan sekira pukul 18.45 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di sekitar Jalan Ambulung Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan pidana tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------
------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)-----------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
