| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2025/PN Bjb | SYARIFAH HAYANA, S.H | KEPOLISIAN RESOR KOTA BANJARBARU | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2025/PN Bjb | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Mei 2025 | ||||
| Nomor Surat | 032/Pra.Pid/PN.Bjb/HYR/2025 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/54/V/Res.1.24.2025/Reskrim, tanggal 2 Mei 2025, adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya; 3. Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana “Pengurus lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar ketentuan Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketua atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Waliko menjadi Undang-Undang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2025, berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/54.a/V/ Res.1.24/2025/Reskrim tanggal 12 Mei 2025 atas nama Syarifah Hayana, S.H. binti Said Muhammad Alaydrus, adalah tidah sah; 4. Membatalkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/54.a/V/ Res.1.24/2025/Reskrim tanggal 12 Mei 2025 atas nama Syarifah Hayana, S.H. binti Said Muhammad Alaydrus; 5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon atas nama Syarifah Hayana, S.H. binti Said Muhammad Alaydrus berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/54.a/V/ Res.1.24/2025/Reskrim tanggal 12 Mei 2025; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
