Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.Bth/2026/PN Bjb 1.Nur Asriyah, SE
2.Dwi Cahyono
1.Rina Ayu Widayanti
2.Nanang Qosim Zainal Arifin
3.Endang Susilo Wiwik
4.Djuwadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.Bth/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nur Asriyah, SE
2Dwi Cahyono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mariatul Fitriah, S.H., M.H.Nur Asriyah, SE
2Mariatul Fitriah, S.H., M.H.Dwi Cahyono
Tergugat
NoNama
1Rina Ayu Widayanti
2Nanang Qosim Zainal Arifin
3Endang Susilo Wiwik
4Djuwadi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DEDY MEIDIYANTO SANTOSO, S.H.,DKKRina Ayu Widayanti
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Kredit Pesanan Rumah Tanpa Bunga tertanggal 09 Maret 2019 antara Pelawan I dengan Terlawan II dan Perjanjian Kredit Pesanan Rumah Tanpa Bunga tertanggal 20 Mei 2019 antara Pelawan II dengan Terlawan II Sah dan memiliki kekuatan Hukum mengikat;
3. Menyatakan sah dan berharga segala bukti yang diajukan oleh Pelawan I dan Pelawan II dalam Perkara a quo;
4. Menyatakan Para Pelawan adalah pihak ketiga yang sah, beritikad baik, dan memiliki hak keperdataan atas objek sengketa berupa tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 12295 atas nama Endang Susilo Wiwik (Terlawan III) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 17.11.75.07.17402 yang berlokasi di Jalan Bauntung Jaya Komplek Nirwana Residence Blok D Nomor 5 RT. 007 RW.001 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan dan Sertifikat Hak Milik Nomor 12278 atas nama Endang Susilo Wiwik (Terlawan III) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 17.11.75.07.17301 yang berlokasi di Jalan Bauntung Jaya Komplek Nirwana Residence Blok E Nomor 4 RT. 007 RW.001 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
5. Menyatakan Akta Perdamaian Nomor: 41/Pdt.G/2023/PN.Bjb mengandung cacat formil dan atau non-eksekutable dan/atau tidak dapat dilakukan eksekusi karena tidak melibatkan Pelawan I dan Pelawan II sebagai Pihak yang memilik hak terhadap objek bidang tanah dan bangunan yang akan dieksekusi;
6. Menyatakan tidak sah Sita Eksekusi dalam perkara eksekusi Nomor: 14/Pdt.Eks/2025/PN.Bjb Jo. 41/Pdt.G/2023/PN.Bjb, tanggal 19 Februari 2026; 
7. Mencabut Sita Eksekusi dalam Perkara Eksekusi Nomor: 14/Pdt.Eks/2025/PN.Bjb Jo. 41/Pdt.G/2023/PN.Bjb, tanggal 19 Februari 2026;
8. Menyatakan pelaksanaan eksekusi atas Akta Perdamaian Nomor: 41/Pdt.G/2023/PN.Bjb tanggal 23 Agustus 2023 Jo. Permohonan Eksekusi tertanggal 21 Oktober 2025, Jo Penetapan ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru dalam Perkara Nomor 14/Pdt.Eks/2025/PN.Bjb Jo. Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor: 41/Pdt.G/2023/PN.Bjb, tanggal 19 Februari 2026 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sepanjang menyangkut hak Para Pelawan;
9. Menghukum Terlawan II untuk menyerahkan bagian masing-masing Para Pelawan dengan haknya terhadap objek bidang tanah dan bangunan sebagaimana Surat Perjanjian Kredit Pesanan Rumah Tanpa Bunga Tertanggal 09 Maret 2019 dan Surat Perjanjian Kredit Pesanan Rumah Tanpa Bunga Tertanggal 20 Mei 2019 masing-masing secara natura, jika tidak dapat dilaksanakan secara natura maka diserahkan kepada lembaga yang berwenang untuk memberikan Penetapan;
10. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
11. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Para Terlawan secara tanggung renteng.
 
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak