Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2026/PN Bjb 1.WAN ACHMAD FERDIANSHAH, S.H.
2.Eka Dahliana,S.H.
3.Yosephine Dian Endar W
4.ZULKHAIDIR.SH
5.IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
ALFIAN NOOR Als OPOT Bin MASRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-685/O.3.20/ENZ.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WAN ACHMAD FERDIANSHAH, S.H.
2Eka Dahliana,S.H.
3Yosephine Dian Endar W
4ZULKHAIDIR.SH
5IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIAN NOOR Als OPOT Bin MASRANI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Edi Gutomo,S.H., dan kawan kawanALFIAN NOOR Als OPOT Bin MASRANI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa terdakwa ALFIAN NOOR Als OPOT Bin MASRANI pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 di rumah terdakwa Jalan Angkasa Kasturi I RT.33 RW.07 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk mengadilinya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 13.10 wita terdakwa menghubungi seseorang dengan nama panggilan Sdr. BEDOL (DPO) melalui percakapan singkat (chat) aplikasi whatsapps untuk memesan sabu sebanyak 2 (dua) kantong dengan berat 10 gram dengan harga sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), kemudian sekitar pukul 15.45 wita terdakwa melakukan pembayaran pembelian 2 (dua) paket sabu tersebut kepada Sdr. BEDOL (DPO) dengan cara terdakwa menggunakan rekening seabank dengan nomor rekening 901620630643 an ALFIAN NOOR untuk mengirim uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) ke rekening seabank dengan nomor rekening 901187917857 an BUDI PRASETYO yang diberikan oleh Sdr.BEDOL (DPO), kemudian sekitar pukul 16.30 wita Sdr. BEDOL (DPO) melalui percakapan singkat (chat) pada aplikasi whatsapp menyuruh terdakwa untuk mengambil sabu yang diletakkan disuatu tempat (ranjau) selanjutnya terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah dengan nomor plat DA 3241 QC sambal mengikuti arahan dan petunjuk Sdr.BEDOL (DPO) hingga akhirnya terdakwa menemukan 1 buah bungkusan snack warna kuning yang berisikan sabu di samping jembatan jalan Sungai Andai Banjarmasin lalu terdakwa memasukan bungkusan yang berisikan sabu ke dalam kantong celana terdakwa sebelah kanan untuk dibawa pulang ke rumah terdakwa di Jalan Angkasa Kasturi I RT.33 RW.07 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan untuk dipecah menjadi 16 (enam belas) paket sabu yang terdiri dari 7 (tujuh) paket sabu dengan berat masing-masing 1 gram, 7 (tujuh) paket sabu dengan berat masing-masing 0,50 gram dan 2 (dua) paket sabu dengan berat masing-masing 0,25 gram.
  • Bahwa kemudian petugas kepolisian Subdit III Ditresnarkoba Polda kalsel yang mendapat informasi adanya peredaran narkotika golongan I jenis sabu, pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 wita petugas kepolisian yakni saksi OGGI OKEN dan saksi MUHAMMAD SANDY FATURRAHMAN berhasil mengamankan terdakwa yang sedang berada dirumah, setelah dilakukan penggeledahan rumah terdakwa dengan disaksikan ketua RT setempat, ditemukan 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,14 gram (berat bersih 7,99 gram) yang berada di dalam kotak handphone merk INFINIX Smart 8 warna hijau yang berada diatas lantai disamping kasur rumah yang ditempati terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) sendok sabu warna putih, 1 (satu) buah handphone  merk Samsung A07 warna hijau tua dengan IMEI 1 : 351225501291619 dan IMEI 2 : 352321341291619 No. Whatsapp : 085824986869, 1 (satu) buah handphone merk Realme C35 warna hijau muda dengan IMEI 1 : 865895061503899 dan IMEI 2 : 865895061503881 No. Whatsapp : 088214733788 dan uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu, kemudian dihadapan petugas kepolisian terdakwa menerangkan 15 paket sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual dan sabu yang berhasil terdakwa jual adalah sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan berat 0,25 gram dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) terdakwa pergunakan untuk membeli makan, sisanya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) disita oleh petugas kepolisian.
  • Berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti tanggal 05 Februari 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 15 (lima belas paket) sabu dengan berat kotor 11,14 gram (berat bersih 7,99 gram).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dengan No. LAB. : 0139/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “A” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1288 gram diberi nomor barang bukti 0190/2026/NNF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “B” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1390 gram diberi nomor barang bukti 0191/2026/NNF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “C” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1108 gram diberi nomor barang bukti 0192/2026/NNF.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “D” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0775 gram diberi nomor barang bukti 0193/2026/NNF.
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “E” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0656 gram diberi nomor barang bukti 0194/2026/NNF.
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “F” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1007 gram diberi nomor barang bukti 0195/2026/NNF.
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “G” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0869 gram diberi nomor barang bukti 0196/2026/NNF.
  8. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “H” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0834 gram diberi nomor barang bukti 0197/2026/NNF.
  9. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “I” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1145 gram diberi nomor barang bukti 0198/2026/NNF.
  10. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “J” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1109 gram diberi nomor barang bukti 0199/2026/NNF.
  11. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “K” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1263 gram diberi nomor barang bukti 0200/2026/NNF.
  12. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “L” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0688 gram diberi nomor barang bukti 0201/2026/NNF.
  13. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “M” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1027 gram diberi nomor barang bukti 0202/2026/NNF.
  14. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “N” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0925 gram diberi nomor barang bukti 0203/2026/NNF.
  15. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “O” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0833 gram diberi nomor barang bukti 0204/2026/NNF.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0190/2026/NF sampai dengan 0204/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukan bekerja di bidang kefarmasian atau bidang kesehatan yang berhubungan dengan praktek kefarmasian atau Pedagang besar Farmasi yang berhubungan dengan peredaran narkotika atau penyalahgunaan narkotika dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah salah dan melanggar hukum.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------

      

ATAU

 

KEDUA :

---------Bahwa terdakwa ALFIAN NOOR Als OPOT Bin MASRANI pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 di rumah terdakwa Jalan Angkasa Kasturi I RT.33 RW.07 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk mengadilinya, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa petugas kepolisian Subdit III Ditresnarkoba Polda kalsel yang mendapat informasi adanya peredaran narkotika golongan I jenis sabu lalu pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 wita petugas kepolisian yakni saksi OGGI OKEN dan saksi MUHAMMAD SANDY FATURRAHMAN berhasil mengamankan terdakwa yang sedang berada dirumah, setelah dilakukan penggeledahan rumah terdakwa dengan disaksikan ketua RT setempat, ditemukan 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,14 gram (berat bersih 7,99 gram) yang di simpan terdakwa di dalam kotak handphone merk INFINIX Smart 8 warna hijau yang berada diatas lantai disamping kasur rumah yang ditempati terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) sendok sabu warna putih, 1 (satu) buah handphone  merk Samsung A07 warna hijau tua dengan IMEI 1 : 351225501291619 dan IMEI 2 : 352321341291619 No. Whatsapp : 085824986869, 1 (satu) buah handphone merk Realme C35 warna hijau muda dengan IMEI 1 : 865895061503899 dan IMEI 2 : 865895061503881 No. Whatsapp : 088214733788 dan uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu, kemudian dihadapan petugas kepolisian terdakwa menerangkan 15 paket sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali.
  • Bahwa cara terdakwa memperoleh 15 paket sabu yakni pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 13.10 wita terdakwa menghubungi seseorang dengan nama panggilan Sdr. BEDOL (DPO) melalui percakapan singkat (chat) aplikasi whatsapps untuk memesan sabu sebanyak 2 (dua) kantong dengan berat 10 gram dengan harga sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), kemudian sekitar pukul 15.45 wita terdakwa melakukan pembayaran pembelian 2 (dua) paket sabu tersebut kepada Sdr. BEDOL dengan cara terdakwa menggunakan rekening seabank dengan nomor rekening 901620630643 an ALFIAN NOOR untuk mengirim uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) ke rekening seabank dengan nomor rekening 901187917857 an BUDI PRASETYO yang diberikan Sdr.BEDOL (DPO),  kemudian sekitar pukul 16.30 wita Sdr. BEDOL (DPO) melalui percakapan singkat (chat) pada aplikasi whatsapps menyuruh terdakwa untuk mengambil sabu yang diletakan disuatu tempat (ranjau) selanjutnya terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah dengan nomor plat DA 3241 QC sambal mengikuti arahan dan petunjuk Sdr.BEDOL (DPO) hingga akhirnya terdakwa menemukan 1 buah bungkusan snack warna kuning yang berisikan sabu di samping jembatan jalan Sungai Andai Banjarmasin lalu terdakwa memasukan bungkusan yang berisikan sabu ke dalam kantong celana terdakwa sebelah kanan untuk dibawa pulang ke rumah terdakwa Jalan Angkasa Kasturi I RT.33 RW.07 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru untuk dipecah menjadi 16 (enam belas) paket sabu yang terdiri dari 7 (tujuh) paket sabu dengan berat masing-masing 1 gram, 7 (tujuh) paket sabu dengan berat masing-masing 0,50 gram dan 2 (dua) paket sabu dengan berat  masing-masing 0,25 gram.
  • Berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti tanggal 05 Februari 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 15 (lima belas paket) sabu dengan berat kotor 11,14 gram (berat bersih 7,99 gram)
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dengan No. LAB. : 0139/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “A” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1288 gram diberi nomor barang bukti 0190/2026/NNF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “B” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1390 gram diberi nomor barang bukti 0191/2026/NNF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “C” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1108 gram diberi nomor barang bukti 0192/2026/NNF.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “D” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0775 gram diberi nomor barang bukti 0193/2026/NNF.
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “E” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0656 gram diberi nomor barang bukti 0194/2026/NNF.
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “F” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1007 gram diberi nomor barang bukti 0195/2026/NNF.
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “G” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0869 gram diberi nomor barang bukti 0196/2026/NNF.
  8. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “H” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0834 gram diberi nomor barang bukti 0197/2026/NNF.
  9. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “I” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1145 gram diberi nomor barang bukti 0198/2026/NNF.
  10. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “J” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1109 gram diberi nomor barang bukti 0199/2026/NNF.
  11. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “K” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1263 gram diberi nomor barang bukti 0200/2026/NNF.
  12. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “L” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0688 gram diberi nomor barang bukti 0201/2026/NNF.
  13. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “M” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1027 gram diberi nomor barang bukti 0202/2026/NNF.
  14. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “N” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0925 gram diberi nomor barang bukti 0203/2026/NNF.
  15. 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “O” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0833 gram diberi nomor barang bukti 0204/2026/NNF.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0190/2026/NF sampai dengan 0204/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukan bekerja di bidang kefarmasian atau bidang kesehatan yang berhubungan dengan praktek kefarmasian atau Pedagang besar Farmasi yang berhubungan dengan peredaran narkotika atau penyalahgunaan narkotika dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah salah dan melanggar hukum.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya