| Dakwaan |
Kesatu
----- Bahwa Terdakwa IFAN RAMASANDY Als IFAN Bin (Alm) ABDUL KADIR pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidak masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Kantor Koperasi Mangido Jaya yang beralamat di Jalan Kamboja Komplek Sidomulyo Raya III RT. 007 RW. 009 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamaan Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya tehadap Barang tersebut karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa sejak tanggal 16 September 2023 Terdakwa IFAN RAMASANDY Als IFAN Bin (Alm) ABDUL KADIR bekerja di Koperasi Mangido Jaya milik Saksi Korban FERNANDO AMBARITA Als AMBARITA Anak Dari HANNES AMBARITA yang bergerak di bidang simpan pinpukul uang sebagai Mantri dengan tugas dan tanggung jawab Terdakwa yaitu mendatangi nasabahnasabah dan menagih pembayaran pinpukulan kepada nasabah di Koperasi Mangido Jaya dengan gaji perbulan sebesar Rp 2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa bekerja di Koperasi Mangido Jaya dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Honda CB 150 Verza CW Warna Hitam Tanpa Nopol dengan No. Sin : KC04E1031182, No. Rangka : MH1KC0416SK031130 milik Saksi Korban FERNANDO AMBARITA Als AMBARITA untuk melakukan penagihan kepada nasabahnasabah yang memiliki pinpukulan, dan setelah melakukan penagihan Terdakwa membawa 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Honda CB 150 Verza CW Warna Hitam Tanpa Nopol dengan No. Sin : KC04E1031182, No. Rangka : MH1KC0416SK031130 ke Hotel Bee yang berada di daerah Jalan Pramuka Banjarmasin tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban FERNANDO AMBRATITA Als AMBARITA, lalu Terdakwa menginap di Hotel Bee tersebut selama 2 (dua) hari ;
- Bahwa sekira pukul 18.00 Wita Saksi Korban FERNANDO AMBARITA Als AMBARITA mencoba menghubungi Terdakwa karena Tedakwa belum kembali ke Kantor dan belum mengembalikan 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Honda CB 150 Verza CW Warna Hitam Tanpa Nopol dengan No. Sin : KC04E1031182, No. Rangka : MH1KC0416SK031130 milik Saksi Korban FERNANDO AMBARITA Als AMBARITA namun handphone Terdakwa tidak aktif, kemudian Saksi Korban FERNANDO AMBARITA Als AMBARITA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru ;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Saksi KEVIN JUNIUS MANURUNG Als MANURUNG Bin ANTON MANURUNG dan Saksi KEVIN JUNIUS MANURUNG Als MANURUNG menanyakan keberadaa Terdakwa, lalu Terdakwa memberitahukan kepada Saksi KEVIN JUNIUS MANURUNG Als MANURUNG bahwa Terdakwa berada di Hotel Bee yang berada di daerah Jalan Pramuka Banjarmasin, kemudian Saksi KEVIN JUNIUS MANURUNG Als MANURUNG mendatangi Terdakwa di Hotel Bee tersebut, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi KEVIN JUNIUS MANURUNG Als MANURUNG menginap di Hotel Bee tersebut ;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 05.00 Wita Terdakwa bersama dengan Saksi KEVIN JUNIUS MANURUNG Als MANURUNG berangkat menuju Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Honda CB 150 Verza CW Warna Hitam Tanpa Nopol dengan No. Sin : KC04E1031182, No. Rangka : MH1KC0416SK031130 untuk menemui teman Terdakwa dan mencari pekerjaan di Palangkaraya, dan sesampainya di Palangkaraya tidak ada kejelasan perihal pekerjaan, lalu Terdakwa menawarkan 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Honda CB 150 Verza CW Warna Hitam Tanpa Nopol dengan No. Sin : KC04E1031182, No. Rangka : MH1KC0416SK031130 untuk digadaikan namun tidak ada yang mau menerima gadai sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi KEVIN JUNIUS MANURUNG Als MANURUNG pulang ke Banjarmasin ;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 12.00 Wita ketika Terdakwa bersama dengan Saksi KEVIN JUNIUS MANURUNGN Als MANURUNG sedang berada di Polsek Alalak datang Saksi M. RIZALDI H. SIPAYUNG Bin SARIPUDDIN, dan Saksi M. RISKY MAULANA Bin YUDI EFENDI yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Banjarbaru mengamankan Terdakwa yang sebelumnya telah mendapatkan laporan dari Saksi Korban FERNANDO AMBARITA Als AMBARITA, lalu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Honda CB 150 Verza CW Warna Hitam Tanpa Nopol dengan No. Sin : KC04E1031182, No. Rangka : MH1KC0416SK031130 milik Saksi Korban FERNANDO AMBARITA Als AMBARITA dengan niat untuk dimiliki dan akan dijual atau digadaikan, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban FERNANDO AMBARITA Als AMBARITA mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 25.890.000,00 (dua puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). --------------
ATAU
Kedua
----- Bahwa Terdakwa IFAN RAMASANDY Als IFAN Bin (Alm) ABDUL KADIR pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidak masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Kantor Koperasi Mangido Jaya yang beralamat di Jalan Kamboja Komplek Sidomulyo Raya III RT. 007 RW. 009 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamaan Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa IFAN RAMASANDY Als IFAN Bin (Alm) ABDUL KADIR bekerja di Koperasi Mangido Jaya dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Honda CB 150 Verza CW Warna Hitam Tanpa Nopol dengan No. Sin : KC04E1031182, No. Rangka : MH1KC0416SK031130 milik Saksi Korban FERNANDO AMBARITA Als AMBARITA untuk melakukan penagihan kepada nasabahnasabah yang memiliki pinpukulan, dan setelah melakukan penagihan Terdakwa membawa 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Honda CB 150 Verza CW Warna Hitam Tanpa Nopol dengan No. Sin : KC04E1031182, No. Rangka : MH1KC0416SK031130 ke Hotel Bee yang berada di daerah Jalan Pramuka Banjarmasin tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban FERNANDO AMBRATITA Als AMBARITA, lalu Terdakwa menginap di Hotel Bee tersebut selama 2 (dua) hari ;
- Bahwa sekira pukul 18.00 Wita Saksi Korban FERNANDO AMBARITA Als AMBARITA mencoba menghubungi Terdakwa karena Tedakwa belum kembali ke Kantor dan belum mengembalikan 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Honda CB 150 Verza CW Warna Hitam Tanpa Nopol dengan No. Sin : KC04E1031182, No. Rangka : MH1KC0416SK031130 milik Saksi Korban FERNANDO AMBARITA Als AMBARITA namun handphone Terdakwa tidak aktif, kemudian Saksi Korban FERNANDO AMBARITA Als AMBARITA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru ;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Saksi KEVIN JUNIUS MANURUNG Als MANURUNG Bin ANTON MANURUNG dan Saksi KEVIN JUNIUS MANURUNG Als MANURUNG menanyakan keberadaa Terdakwa, lalu Terdakwa memberitahukan kepada Saksi KEVIN JUNIUS MANURUNG Als MANURUNG bahwa Terdakwa berada di Hotel Bee yang berada di daerah Jalan Pramuka Banjarmasin, kemudian Saksi KEVIN JUNIUS MANURUNG Als MANURUNG mendatangi Terdakwa di Hotel Bee tersebut, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi KEVIN JUNIUS MANURUNG Als MANURUNG menginap di Hotel Bee tersebut ;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 05.00 Wita Terdakwa bersama dengan Saksi KEVIN JUNIUS MANURUNG Als MANURUNG berangkat menuju Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Honda CB 150 Verza CW Warna Hitam Tanpa Nopol dengan No. Sin : KC04E1031182, No. Rangka : MH1KC0416SK031130 untuk menemui teman Terdakwa dan mencari pekerjaan di Palangkaraya, dan sesampainya di Palangkaraya tidak ada kejelasan perihal pekerjaan, lalu Terdakwa menawarkan 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Honda CB 150 Verza CW Warna Hitam Tanpa Nopol dengan No. Sin : KC04E1031182, No. Rangka : MH1KC0416SK031130 untuk digadaikan namun tidak ada yang mau menerima gadai sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi KEVIN JUNIUS MANURUNG Als MANURUNG pulang ke Banjarmasin ;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 12.00 Wita ketika Terdakwa bersama dengan Saksi KEVIN JUNIUS MANURUNGN Als MANURUNG sedang berada di Polsek Alalak datang Saksi M. RIZALDI H. SIPAYUNG Bin SARIPUDDIN, dan Saksi M. RISKY MAULANA Bin YUDI EFENDI yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Banjarbaru mengamankan Terdakwa yang sebelumnya telah mendapatkan laporan dari Saksi Korban FERNANDO AMBARITA Als AMBARITA, lalu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Honda CB 150 Verza CW Warna Hitam Tanpa Nopol dengan No. Sin : KC04E1031182, No. Rangka : MH1KC0416SK031130 milik Saksi Korban FERNANDO AMBARITA Als AMBARITA dengan niat untuk dimiliki dan akan dijual atau digadaikan, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban FERNANDO AMBARITA Als AMBARITA mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 25.890.000,00 (dua puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). --------------
|