| Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa I NIDA HAJRIMAH Als NIDA Binti M. ALI bersama-sama dengan Terdakwa II FAHRUZ ZAKI Als ZAKI Bin Hj. M. ALWI (Alm) pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira jam 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2026, bertempat di Jalan Budiwaluyo, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 gram” perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira jam 21.30 WITA, Sdr. FATUR (DPO) menghubungi NIDA HAJRIMAH Als NIDA Binti M. ALI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) melalui Whatsapp untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,23 gram dan berat bersih 5,01 gram dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), kemudian Terdakwa I menghubungi Sdr. IRWAN Als ENYENG (DPO) untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Sdr. FATUR (DPO), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira jam 08.00 WITA, Sdr. IRWAN Als ENYENG (DPO) menghubungi Terdakwa I untuk memberi kabar bahwa narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Terdakwa I telah diranjau di daerah Kantor Gubernur Kota Banjarbaru dan mengirimkan foto lokasi ranjau tersebut kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan suaminya yaitu FAHRUZ ZAKI Als ZAKI Bin Hj. M. ALWI (Alm) (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) berangkat menuju ke lokasi ranjau dengan mengendarai sepeda motor jenis HONDA BEAT warna hitam dengan No Pol. DA 6484 MD dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut, kemudian sekira jam 11.00 WITA, Terdakwa I dan Terdakwa II pergi mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Sdr. FATUR (DPO) di samping masjid gunung ronggeng yang beralamat di Jalan Budiwaluyo, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru kemudian datang Saksi LUTVI RIDAWA, Saksi RAMADHAN PUTRA G dan Saksi IFTINAN HAULA RASEFA yang merupakan anggota kepolisian Polres Banjarbaru untuk mengamankan para Terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap para Terdakwa yang disaksikan oleh warga sekitar yaitu Saksi SUKMA WIJAYA dan ditemukan 1 (satu) lembar Plastik Klip yang didalamnya Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor seberat 5,23 gram dan berat bersih seberat 5,01 gram, 1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam, 1 (satu) lembar plastik klip, 1 (satu) bungkus kemasan yang bertuliskan LUWAK WHITE KOFFIE warna cream, 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA BEAT warna hitam dengan No Pol. DA 6484 MD tidak bersurat, atas hal tersebut diatas para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 Februari 2026 bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar Plastik Klip yang didalamnya Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor seberat 5,23 gram dan berat bersih seberat 5,01 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab.: 0182/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang dibuat serta ditandatangani Meili Rahma Widhiana, S.Si. dan Charles, M. Panjaitan, S.H., M.M. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 0254/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0485 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotikan Golongan I.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa ia Terdakwa I NIDA HAJRIMAH Als NIDA Binti M. ALI bersama-sama dengan Terdakwa II FAHRUZ ZAKI Als ZAKI Bin Hj. M. ALWI (Alm) pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira jam 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2026, bertempat di Jalan Budiwaluyo, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 gram” perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----
- Berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, saat sedang melaksanakan giat penyelidikan perkara peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, Saksi LUTVI RIDAWA, Saksi RAMADHAN PUTRA G dan Saksi IFTINAN HAULA RASEFA yang merupakan anggota kepolisian Polres Banjarbaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang diduga akan melakukan transaksi narkotika, lalu sekira jam 11.00 WITA di Jalan Budiwaluyo, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru kemudian datang Saksi LUTVI RIDAWA, Saksi RAMADHAN PUTRA G dan Saksi IFTINAN HAULA RASEFA yang merupakan anggota kepolisian Polres Banjarbaru untuk mengamankan para Terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap para Terdakwa yang disaksikan oleh warga sekitar yaitu Saksi SUKMA WIJAYA dan ditemukan 1 (satu) lembar Plastik Klip yang didalamnya Narkotika jenis Sabusabu dengan berat kotor seberat 5,23 gram dan berat bersih seberat 5,01 gram, 1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam, 1 (satu) lembar plastik klip, 1 (satu) bungkus kemasan yang bertuliskan LUWAK WHITE KOFFIE warna cream, 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA BEAT warna hitam dengan No Pol. DA 6484 MD tidak bersurat, atas hal tersebut diatas para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab.: 0182/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang dibuat serta ditandatangani Meili Rahma Widhiana, S.Si. dan Charles, M. Panjaitan, S.H., M.M. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 0254/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0485 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 Februari 2026 bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar Plastik Klip yang didalamnya Narkotika jenis Sabusabu dengan berat kotor seberat 5,23 gram dan berat bersih seberat 5,01 gram.
- Bahwa para Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------
|