Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Bjb 1.Kenny Aqilla Siregar
2.Kevin Ramadhan Siregar
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN cq KASUBDIT IV DITRESKRIMUM cq KANIT I SUBDIT IV Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Kenny Aqilla Siregar
2Kevin Ramadhan Siregar
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN cq KASUBDIT IV DITRESKRIMUM cq KANIT I SUBDIT IV
Advokat
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/50.b-4.1/II/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 25 Februari 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Henti.Sidik/50.c4.1/II/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 25 Februari 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan alasan daluwarsa yang digunakan Termohon dalam penghentian penyidikan a quo keliru dan tidak berdasar hukum;

5. Memerintahkan Termohon untuk mencabut Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan a quo;

6. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 jo. Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/229/VI/2022/SPKT/Polda Kalsel tanggal 22 Juni 2022;

7. Memerintahkan Termohon untuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dan/atau pemberitahuan perkembangan perkara kepada Para Pemohon secara patut, efektif, dan berkala sesuai ketentuan hukum acara pidana;

8. Memerintahkan Termohon untuk membuka dan/atau memberikan salinan hasil gelar perkara yang menjadi dasar penerbitan SP3 kepada Para Pemohon, sepanjang diperkenankan menurut hukum;

9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya