INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 36/Pdt.G/2026/PN Bjb | DWI HERIZEN | MUHAMMAD RIDHO RAMADHAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2026/PN Bjb | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Mengabulkan gugatan pengugat seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga perjanjian pengakuan utang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
3. Menyatakan bahwa tergugat Muhammad Ridho Ramadhan telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji Pasal 1243 KUHperdata berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian, dan bunga disebabkan karena tidak dipenuhinya suatu perserikatan, barulah diwajibkan,apa bila si debitur, meskipun telah dinyatakan lalai tetap tidak memenuhi perikatan” karena ada perbuatan merugikan lalai melakukan pembayaran;
4. Menghukum tergugat Muhammad Ridho Ramadhan untuk membayar Sisa Pembelian Sparepat Vendor(penggugat) Sebesar Rp. Rp.235.150.000,-(dua ratus tiga puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah)dibayarkan kepada Penggugat Dwi Herizen secara tunai dan sekaligus;
5. Menghukum tergugat Muhammad Ridho Ramadhan mengganti kerugian Immaterill Penggugat sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) yang dibayarkan kepada penggugat Dwi Herizen.
6. Membebankan Biaya perkara kepada tergugat Muhammad Ridho Ramadhan sesuai Kerugian Penggugat.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarbaru Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono ).
Demikian Gugatan Perbuatan wanprestasi penggugat dalam perkara ini , atas perhatian Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru , yang memeriksa dan mengadili perkara ini kami sampaikan terimakasih. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
