| Dakwaan |
Dakwaan
--------- Bahwa ia Terdakwa FERRY ARMANJA Als FERRY Bin MISRANI pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira jam 16.40 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2026, bertempat di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira jam 14.00 WITA, Saksi NURCHOLIS dan Saksi JUNNAN HAFIDH ANGGORORUNDOYO yang merupakan anggota Polsek Banjarbaru Utara sedang melaksanakan tugas piket di kantor Polsek Banjarbaru Utara, kemudian mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa ada 2 (dua) orang yang mencurigakan ingin mengambil seng di sebuah proyek ruko yang belum jadi yaitu di Komplek Griya Abadi Perkasa I yang beralamat di Jalan Bumi Berkat 9 No. B4, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, kemudian Saksi NURCHOLIS dan Saksi JUNNAN HAFIDH ANGGORORUNDOYO melakukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar komplek tersebut, kemudian sekira jam 16.40 WITA, Saksi NURCHOLIS dan Saksi JUNNAN HAFIDH ANGGORORUNDOYO mengamankan 2 orang bernama FERRY ARMANJA Als FERRY Bin MISRANI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) bersama dengan Saksi BAIN Als BAIM Bin RASYID (Alm) yang sedang mengendarai Sepedamotor merek Suzuki type Nex II warna hitam merah dengan No. Pol : DA 6340 BEA di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau yang ujungnya tajam dengan panjang besi 13 (tiga belas) cm dan gagang terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang 10 (sepuluh) cm dan Kumpang terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang 15 (lima belas) cm yang diselipkan didalam baju dipinggang sebelah kanan Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menguasai atau membawa suatu senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau yang ujungnya tajam dengan panjang besi 13 (tiga belas) cm dan gagang terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang 10 (sepuluh) cm dan Kumpang terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang 15 (lima belas) cm, tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, melainkan digunakan untuk menjaga-jaga diri.
- Bahwa senjata tajam tersebut apabila ditusukan kepada orang atau binatang dapat mengakibatkan luka dan bahkan bisa menyebabkan hilangnya nyawa / kematian.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------- |