| Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAJAR Bin JALALUDDIN pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar pukul 09.50 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Guest House Jummpolan Kamar No. 12 Depan Pintu Keluar Bandara Syamsudin Noor Kel. Guntung Payung Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 waktu Aceh Terdakwa pergi ke Medan naik mobil Travel untuk main-main ke tempat teman Terdakwa yaitu orang yang bernama ZUL KHAIDIR. Setelah beberapa hari kemudian tepatnya hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 Terdakwa ditelpon oleh orang yang bernama AMIK (Daftar Pencarian Orang) menanyakan posisi dimana Terdakwa berada kemudian Terdakwa menjawab sekarang berada di Medan, kemudian Terdakwa ditanya lagi apakah Terdakwa ada kerjaan atau kesibukan dan Terdakwa menjawab sedang tidak ada kerjaan dan Terdakwa hanya main-main saja kemudian orang yang bernama AMIK (Daftar Pencarian Orang) menyuruh Terdakwa untuk siap-siap besok dikarenakan ada kerjaan, kemudian Terdakwa langsung menyetujui bahwa kerjaanya Adalah mengantarkan sabu, kemudian orang yang bernama AMIK mengatakan pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 pesawat pukul 09.00 WIB Terdakwa berangkat dari Bandara Silangit Siborong-Borong menuju Banjarmasin transit Jakarta. Setelah itu tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 malam waktu Medan Terdakwa ditelpon lagi oleh orang yang bernama AMIK untuk mengambil koper di jalan Ringroad Medan, kemudian dari tempat teman Terdakwa langsung pergi naik Grab ke Jalan Ringroad, kemudian setelah sampai di Jalan Ringroad sudah menunggu orang suruhan orang yang bernama AMIK untuk menjemput Terdakwa dan Terdakwa pergi dibawa ke tempat teman orang yang bernama AMIK yang menjemput Terdakwa, setelah itu di dalam rumah teman orang yang bernama AMIK tersebut Terdakwa disuruh menimbang sabu yang sebelumnya sudah ada di dalam rumah itu sambil videocall dengan orang yang bernama AMIK, setelah menimbang sabu tersebut Terdakwa disuruh keluar dan menunggu di luar rumah, kemudian setelah menunggu sekitar 1 jam teman terdakwa yang bernama AMIK tersebut keluar dan membawakan koper warna merah maroon untuk Terdakwa kemudian Terdakwa diantarkan ke pinggir jalan beserta membawa koper tersebut. Setelah sampai di pinggir jalan sudah ada grab menunggu untuk mengantarkan Terdakwa ke Bandara Silangit Siborong-Borong, sekitar pukul 07.00 WIB pagi waktu Medan Terdakwa sampai di Bandara kemudian Terdakwa menunggu sampai sekitar pukul 08.30 Terdakwa membungkus koper Terdakwa dengan plastik/wrapping kemudian Terdakwa memasukan koper ke bagian bagasi. Kemudian ssekitar pukul 09.30 waktu setempat pesawat berangkat menuju Banjarmasin setelah beberapa jam pesawat mendarat di Bandara Soekarno Hatta Jakarta untuk transit dulu sekitar pukul 15.20 WIB pesawat berangkat dari Jakarta menuju Banjarmasin dan sampai di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin sekitar pukul 19.00 WITA. Kemudian setelah Terdakwa sampai Terdakwa bermalam di dekat bandara di Penginapan Guest House Jummpolan sambil menunggu arahan selanjutnya dari orang yang bernama AMIK untuk mau diserahkan kemana lagi paket sabu tersebut, kemudian besok harinya tanggal 05 Maret 2026 sekitar pukul 09.50 WITA kamar Terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang mengaku petugas BNNP Kalsel yaitu Saksi Eko Susanto, S.H., M.M. Bin Hari Indradjito dan Saksi M. Rizky Fadillah, S.H. Bin Arjuniansyah (Alm), kemudian Terdakwa diperiksa dan disuruh untuk membuka 1 (satu) buah koper berwarna merah maroon merk “Polo Kiss” Terdakwa sendiri yang disaksikan juga Saksi Rachmad Nur Kholis Bin Karsono dan Saksi Muhammad Jailani Bin Barakat sebagai karyawan Guest House dan ditemukan 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu dengan berat kotor 1.002 (seribu dua) gram dan berat bersih 1.000 (seribu) gram, 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu dengan berat kotor 1.002 (seribu dua) gram dan berat bersih 1.000 (seribu) gram, 1 (satu) buah HP merk Iphone 12 Promax dengan warna Pacific Blue, IMEI 1 357677128971532, IMEI 2 357677129008474, no telepon/ WA 6282162097259, 1 (satu) lembar selimut berwarna Peach, 1 (satu) lembar selimut berwarna abu, dan 1 (satu) buah plastik pembungkus koper (wrapping), kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor BNNP Kalsel untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa benar setelah dilakukan introgasi Terdakwa baru pertama kali ini membawa narkotika golongan I jenis sabu dari Medan ke Banjarmasin dan mendapatkan upah atau keuntungan perkiraan Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tetapi Terdakwa hanya diberikan Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) saja dan nanti sisanya diberikan setelah tugas mengantar sabu selesai.
- Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 0248/NNF/2026 yang ditandatangani oleh Faizal Rachmad, S.T. pada hari Selasa pada tanggal 10 Maret 2026 selaku Plt. Kabidlabfor Polda Kalsel pada pokoknya menyimpulkan bahwa terhadap barang bukti nomor 0399/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 01 April 226 telah melakukan pemusnahan berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,999,6978 gram, kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih sabu 0,2753 gram guna kepentingan pembuktian perkara di Pengadilan.
- Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.---------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAJAR Bin JALALUDDIN pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar pukul 09.50 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Guest House Jummpolan Kamar No. 12 Depan Pintu Keluar Bandara Syamsudin Noor Kel. Guntung Payung Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar pukul 09.50 wita saat terdakwa berada di Guest House Jummpolan Kamar No. 12 Depan Pintu Keluar Bandara Syamsudin Noor Kel. Guntung Payung Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru Prov. Kalimantan Selatan, datang beberapa orang yang mengaku petugas BNNP Kalsel yaitu Saksi Eko Susanto, S.H., M.M. Bin Hari Indradjito dan Saksi M. Rizky Fadillah, S.H. Bin Arjuniansyah (Alm), kemudian Terdakwa diperiksa dan disuruh untuk membuka 1 (satu) buah koper berwarna merah maroon merk “Polo Kiss” Terdakwa sendiri yang disaksikan juga Saksi Rachmad Nur Kholis Bin Karsono dan Saksi Muhammad Jailani Bin Barakat sebagai karyawan Guest House dan ditemukan 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu dengan berat kotor 1.002 (seribu dua) gram dan berat bersih 1.000 (seribu) gram, 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu dengan berat kotor 1.002 (seribu dua) gram dan berat bersih 1.000 (seribu) gram, 1 (satu) buah HP merk Iphone 12 Promax dengan warna Pacific Blue, IMEI 1 357677128971532, IMEI 2 357677129008474, no telepon/ WA 6282162097259, 1 (satu) lembar selimut berwarna Peach, 1 (satu) lembar selimut berwarna abu, dan 1 (satu) buah plastik pembungkus koper (wrapping), kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor BNNP Kalsel untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa cara terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut yakni berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 waktu Aceh Terdakwa pergi ke Medan naik mobil Travel untuk main-main ke tempat teman Terdakwa yaitu orang yang bernama ZUL KHAIDIR. Setelah beberapa hari kemudian Terdakwa tepatnya hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 Terdakwa ditelpon oleh orang yang bernama AMIK menanyakan posisi dimana Terdakwa berada kemudian Terdakwa menjawab sekarang berada di Medan, kemudian Terdakwa ditanya lagi apakah Terdakwa ada kerjaan atau kesibukan dan Terdakwa menjawab sedang tidak ada kerjaan dan Terdakwa hanya main-main saja kemudian orang yang bernama AMIK menyuruh Terdakwa untuk siap-siap besok dikarenakan ada kerjaan, kemudian Terdakwa langsung menyetujui bahwa kerjaanya Adalah mengantarkan sabu, kemudian orang yang bernama AMIK mengatakan pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 pesawat pukul 09.00 WIB Terdakwa berangkat dari Bandara Silangit Siborong-Borong menuju Banjarmasin transit Jakarta. Setelah itu tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 malam waktu Medan Terdakwa ditelpon lagi oleh orang yang bernama AMIK untuk mengambil koper di jalan Ringroad Medan, kemudian dari tempat teman Terdakwa langsung pergi naik Grab ke Jalan Ringroad, kemudian setelah sampai di Jalan Ringroad sudah menunggu orang suruhan orang yang bernama AMIK untuk menjemput Terdakwa dan Terdakwa pergi dibawa ke tempat teman orang yang bernama AMIK yang menjemput Terdakwa, setelah itu di dalam rumah teman orang yang bernama AMIK tersebut Terdakwa disuruh menimbang sabu yang sebelumnya sudah ada di dalam rumah itu sambil videocall dengan orang yang bernama AMIK, setelah menimbanh sabu tersebut Terdakwa disuruh keluar dan menunggu di luar rumah, kemudian setelah menunggu sekitar 1 jam teman orang yang bernama AMIK tersebut keluar dan membawakan koper warna merah maroon untuk Terdakwa kemudian Terdakwa diantarkan ke pinggir jalan beserta membawa koper tersebut. Setelah sampai di pinggir jalan sudah ada grab menunggu untuk mengantarkan Terdakwa ke Bandara Silangit Siborong-Borong, sekitar pukul 07.00 WIB pagi waktu Medan Terdakwa sampai di Bandara kemudian Terdakwa menunggu sampai sekitar pukul 08.30 Terdakwa membungkus koper Terdakwa dengan plastik/wrapping kemudian Terdakwa memasukan koper ke bagian bagasi. Kemudian ssekitar pukul 09.30 waktu setempat pesawat berangkat menuju Banjarmasin setelah beberapa jam pesawat mendarat di Bandara Soekarno Hatta Jakarta untuk transit dulu sekitar pukul 15.20 WIB pesawat berangkat dari Jakarta menuju Banjarmasin dan sampai di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin sekitar pukul 19.00 WITA waktu setempat. Kemudian setelah Terdakwa sampai Terdakwa bermalam di dekat bandara di Penginapan Guest House Jummpolan sambil menunggu arahan selanjutnya dari orang yang bernama AMIK untuk mau diserahkan kemana lagi paket sabu tersebut.
- Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0248/NNF/2026 yang ditandatangani oleh Faizal Rachmad, S.T. pada hari Selasa pada tanggal 10 Maret 2026 selaku Plt. Kabidlabfor Polda Kalsel pada pokoknya menyimpulkan bahwa terhadap barang bukti nomor 0399/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 01 April 226 telah melakukan pemusnahan berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,999,6978 gram, kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih sabu 0,2753 gram guna kepentingan pembuktian perkara di Pengadilan.
- Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------
|