| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr. SAMSUL HIDAYAT, SH., MH. | NAFISAH | | 2 | Dr. SAMSUL HIDAYAT, SH., MH. | ABDUL MUIN | | 3 | Dr. SAMSUL HIDAYAT, SH., MH. | ABDULLAH | | 4 | Dr. SAMSUL HIDAYAT, SH., MH. | ABDUL BARI | | 5 | Dr. SAMSUL HIDAYAT, SH., MH. | NASRULLAH | | 6 | Dr. SAMSUL HIDAYAT, SH., MH. | ABDUL RAHIM | | 7 | Dr. SAMSUL HIDAYAT, SH., MH. | ABDUL RAHMAN | | 8 | Dr. SAMSUL HIDAYAT, SH., MH. | RAHIMAH | | 9 | Dr. SAMSUL HIDAYAT, SH., MH. | ANISAH |
|
| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para PENGGUGAT dalam perkara ini;-------------------------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum (verklraard voor recht) bahwa masing-masing PENGGUGAT adalah pemilik sah atas bidang-bidang tanah (tanah sengketa) yang terletak di Jalan Mistar Cokrokusumo RT. 037 RW. 001 Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang masing-masing disebutkan dibawah ini:
- PENGGUGAT I dengan luas tanah 451 M2 (empat ratus lima puluh satu meter persegi) sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 13923/ Kel. Cempaka, Surat Ukur tanggal 8 Desember 2017 No. 6880/Cempaka/2017, luas 451 M2, atas nama pemegang hak: NAFISAH (PENGGUGAT I), sertipikat diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2017, yang batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara : Tanah Anisah (SHM No. 13922 /NIB. .. 12299);
- Timur: Tanah H. M. Hasan DH;
- Selatan: Tanah Abdul Muin (SHM No. 13924/NIB. ..12301);
- Barat: Jl. Mistar Cokrokusumo;
- PENGGUGAT II dengan luas tanah 603 M2 (enam ratus tiga meter persegi) beserta bangunan rumah diatasnya sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 13924/ Kel. Cempaka, Surat Ukur tanggal 8 Desember 2017 No. 6881/Cempaka/2017, luas 603 M2, atas nama pemegang hak: ABDUL MUIN (PENGGUGAT II), sertipikat diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2017, yang batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara : Tanah Nafisah (SHM No. 13923/NIB. .. 12300);
- Timur: Tanah H. M. Hasan DH;
- Selatan: Gang Mawar;
- Barat: Jl. Mistar Cokrokusumo;
- PENGGUGAT III dengan luas tanah 450 M2 (empat ratus lima puluh meter persegi) beserta bangunan rumah diatasnya sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 13910/ Kel. Cempaka, Surat Ukur tanggal 8 Desember 2017 No. 6874/Cempaka/2017, luas 450 M2, atas nama pemegang hak: ABDULLAH (PENGGUGAT III), sertipikat diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2017, yang batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara : Tanah Nasrullah (SHM No. 13927/NIB. .. 12293);
- Timur: Tanah H. M. Hasan DH;
- Selatan: Tanah Abdul Bari (SHM No. 13913/NIB. ..12295);
- Barat: Jl. Mistar Cokrokusumo;
- PENGGUGAT IV dengan luas tanah 450 M2 (empat ratus lima puluh meter persegi) sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 13913/ Kel. Cempaka, Surat Ukur tanggal 8 Desember 2017 No. 6875/Cempaka/2017, luas 450 M2, atas nama pemegang hak: ABDUL BARI (PENGGUGAT IV), sertipikat diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2017, yang batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara : Tanah Abdullah (SHM No. 13910/NIB. .. 12294);
- Timur: Tanah H. M. Hasan DH;
- Selatan: Tanah Abdul Rahim (SHM No. 13916/NIB. ..12296);
- Barat: Jl. Mistar Cokrokusumo;
- PENGGUGAT V dengan luas tanah 449 M2 (empat ratus empat puluh sembilan meter persegi) sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 13927/ Kel. Cempaka, Surat Ukur tanggal 8 Desember 2017 No. 6873/Cempaka/2017, luas 449 M2, atas nama pemegang hak: NASRULLAH (PENGGUGAT V), sertipikat diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2017, yang batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara : Tanah Latifah (SHM No. 13908/NIB. .. 12292);
- Timur: Tanah H. M. Hasan DH;
- Selatan: Tanah Abdullah (SHM No. 13910/NIB. ..12294);
- Barat: Jl. Mistar Cokrokusumo;
- PENGGUGAT VI dengan luas tanah 450 M2 (empat ratus lima puluh meter persegi) beserta bangunan rumah diatasnya sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 13916/ Kel. Cempaka, Surat Ukur tanggal 8 Desember 2017 No. 6876/Cempaka/2017, luas 450 M2, atas nama pemegang hak: ABDUL RAHIM (PENGGUGAT VI), sertipikat diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2017, yang batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara : Tanah Abdul Bari (SHM No. 13913/NIB. .. 12295);
- Timur: Tanah H. M. Hasan DH;
- Selatan: Tanah Abdul Rahman (SHM No. 13919/NIB. ..12297);
- Barat: Jl. Mistar Cokrokusumo;
- PENGGUGAT VII dengan luas tanah 450 M2 (Empat ratus lima puluh meter persegi) sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 13919/ Kel. Cempaka, Surat Ukur tanggal 8 Desember 2017 No. 6877/Cempaka/2017, luas 450 M2, atas nama pemegang hak: ABDUL RAHMAN (PENGGUGAT VII), sertipikat diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2017, yang batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara : Tanah Abdul Rahim (SHM No. 13916 /NIB. .. 12296);
- Timur: Tanah H. M. Hasan DH;
- Selatan: Tanah Rahimah (SHM No. 13921/NIB. ..12298);
- Barat: Jl. Mistar Cokrokusumo;
- PENGGUGAT VIII dengan luas tanah 451 M2 (empat ratus lima puluh satu meter persegi) sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 13921/ Kel. Cempaka, Surat Ukur tanggal 8 Desember 2017 No. 6878/Cempaka/2017, luas 451 M2, atas nama pemegang hak: RAHIMAH (PENGGUGAT VIII), yang batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara : Tanah Abdul Rahman (SHM No. 13919/NIB. .. 12297);
- Timur: Tanah H. M. Hasan DH;
- Selatan: Tanah Anisah (SHM No. 13922/NIB. ..12299);
- Barat: Jl. Mistar Cokrokusumo;
- PENGGUGAT IX dengan luas tanah 451 M2 (empat ratus lima puluh satu meter persegi) sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 13922/ Kel. Cempaka, Surat Ukur tanggal 8 Desember 2017 No. 6879/Cempaka/2017, luas 451 M2, atas nama pemegang hak: ANISAH (PENGGUGAT IX), sertipikat diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2017, yang batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara : Tanah Rahimah (SHM No. 13921/NIB. .. 12298);
- Timur: Tanah H. M. Hasan DH;
- Selatan: Tanah Nafisah (SHM No. 13923/NIB. ..12300);
- Barat: Jl. Mistar Cokrokusumo;
- Menyatakan sebagai hukum (verklraard voor recht) perbuatan Para TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);---
- Menghukum Para TERGUGAT untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun daripadanya;--------------------------------------------------------------
- Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada masing-masing Para PENGGUGAT dengan tunai, seketika, dan nyata, yakni sebagai berikut:
- Kerugian materiil yang diderita PENGGUGAT I yaitu sebesar Rp. 338.250.000,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);------------------------------------------------------------
- Kerugian materiil yang diderita PENGGUGAT II yaitu sebesar Rp. 452.250.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah dengan harga bangunan rumah sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), maka total kerugian materiil sebesar Rp. 952.250.000,00 (sembilan ratus lima puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);------------------------------------
- Kerugian materiil yang diderita PENGGUGAT III yaitu sebesar Rp. 337.500.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus lima ribu rupiah) ditambah dengan harga bangunan rumah non permanen sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), maka total kerugian materiil sebesar Rp. 387.500.000,00 (tiga ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);-----------------------------------
- Kerugian materiil yang diderita PENGGUGAT IV yaitu sebesar Rp. 337.500.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus lima ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------
- Kerugian materiil yang diderita PENGGUGAT V yaitu sebesar Rp. 336.750.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);------------------------------------------------------------
- Kerugian materiil yang diderita PENGGUGAT VI yaitu sebesar Rp. 337.500.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus lima ribu rupiah) ditambah dengan harga bangunan rumah sebesar Rp. 200.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), maka total kerugian materiil sebesar Rp. 537.500.000,00 (lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);-------------------------------------------------
- Kerugian materiil yang diderita PENGGUGAT VII yaitu sebesar Rp. 337.500.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus lima ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------
- Kerugian materiil yang diderita PENGGUGAT VIII yaitu sebesar Rp. 338.250.000,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);------------------------------------------------------------
- Kerugian materiil yang diderita PENGGUGAT IX yaitu sebesar Rp. 338.250.000,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);------------------------------------------------------------
- Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada masing-masing Para PENGGUGAT secara tunai, seketika, dan nyata yakni sebagai berikut:
- PENGGUGAT I sebesar Rp. 71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------
- PENGGUGAT II sebesar Rp. 71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------
- PENGGUGAT III sebesar Rp. 71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------
- PENGGUGAT IV sebesar Rp. 71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------
- PENGGUGAT V sebesar Rp. 71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------
- PENGGUGAT VI sebesar Rp. 71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------
- PENGGUGAT VII sebesar Rp. 71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------
- PENGGUGAT VIII sebesar Rp. 71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------
- PENGGUGAT IX sebesar Rp. 71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsome) kepada masing-masaing Para PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari setiap ParaTERGUGAT lalai memenuhi isi putusan pengadilan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan;----
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Para TERGUGAT melakukan perlawanan / upaya hukum (uit voerbaarheid bij voorraad);------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;-------
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono). |