Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2026/PN Bjb 1.WAN ACHMAD FERDIANSHAH, S.H.
2.AGUS SALIM, S.H
3.FITRIANA FEBRIYANTI,S.H., M.H.
SULTAN MUBIN Als IBIN Als ABANG IJAI Bin AHYAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-680/O.3.20/ENZ.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WAN ACHMAD FERDIANSHAH, S.H.
2AGUS SALIM, S.H
3FITRIANA FEBRIYANTI,S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULTAN MUBIN Als IBIN Als ABANG IJAI Bin AHYAR[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1OKKY PRAYUDA, S.H. dan R. RAHMAT DANNUR, S.H., M.H., CPM., CPASULTAN MUBIN Als IBIN Als ABANG IJAI Bin AHYAR
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---- Bahwa Terdakwa SULTAN MUBIN Als IBIN Als ABANG IJAI Bin AHYAR, pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Rumah yang beralamat di Jalan Guntung Harapan RT. 034 RW. 003 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 07.00 Wita Terdakwa SULTAN MUBIN Als IBIN Als ABANG IJAI Bin AHYAR dihubungi oleh Sdr Sdr ABAY Als BOCAH ALIEN (DPO) dan Sdr ABAY Als BOCAH ALIEN (DPO) menawarkan 6 (enam) gram narkotika jenis sabu-sabu dengan harga sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyetujui tawaran dari Sdr ABAY Als BOCAH ALIEN (DPO) tersebut, kemudian Sdr ABAY Als BOCAH ALIEN (DPO) memerintahkan kepada Terdakwa untuk mengirimkan uang DP terlebih dahulu sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya dibayarkan ketika Terdakwa sudah memiliki uang, selanjutnya Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening yang dikirimkan oleh ABAY Als BOCAH ALIEN, setelah itu Sdr ABAY Als BOCAH ALIEN (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa agar berangkat ke daerah Kelayan Kota Banjarmasin untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut ;
  • Bahwa sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa berangkat menuju ke daerah Kelayan Kota Banjarmasin untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya telah dikirimkan foto tempat pengambilan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dan setelah berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa pulang ke Rumah Terdakwa yang beralamat di Kait-kait RT. 010 RW. 002 Desa Kait-kait Kecamatan Bati-bati KabupatenTanah Laut ;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 18.00 Wita Terdakwa pergi ke Rumah Teman Terdakwa yang beralamat di Jalan Guntung Harapan RT. 034 RW. 003 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru untuk bermain ;
  • Bahwa sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa sampai di Rumah Teman Terdakwa yang beralamat di Jalan Guntung Harapan RT. 034 RW. 003 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, lalu Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah Terdakwa bawa dari Rumah Terdakwa, kemudian setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu Terdakwa langsung tidur di Rumah Teman Terdakwa ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 17.00 Wita ketika Terdakwa sedang santai di Rumah yang beralamat di Jalan Guntung Harapan RT. 034 RW. 003 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru datang Saksi HENDRIK YUNIKA, S.E, Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM, dan Saksi MUHAMMAD ZAKIR, S.H yang merupakan Anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Banjarbaru mengamankan Terdakwa yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa berupa 4 (empat) lembar plastik klip yang di dalamnya berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) lembar plastik klip dan di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas bertuliskan 1000, 2 (dua) lembar plastik klip yang di dalamnya berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) lembar plastik klip, 4 (empat) lembar plastik klip yang di dalamnya berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) lembar plastik klip, 3 (tiga) lembar plastik klip yang di dalamnya berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) lembar plastik klip, 4 (empat) lembar plastik klip yang di dalamnya berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) lembar plastik klip dan di dalamnya juga terdapat 1 (satu) lembar kertas bertuliskan 3, 2 (dua) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik warna putih, dan 1 (satu) buah korek api gas warna ungu yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet motif bunga warna hitam di bawah ember plastic yang berada di dalam kamar mandi Rumah, serta 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna hitam yang ditemukan di genggaman tangan Terdakwa, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa seizin dari instansi yang berwenang dan bukan untuk ilmu pengetahuan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Februari 2026, terhadap 17 (tujuh belas) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabusabu, telah dilakukan penimbangan dengan hasil : berat kotor seberat 8,15 gram dan berat bersih seberat 5,23 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. : 0421/NNF/2026 tanggal 13 April 2026 yang dibuat serta ditandatangani Meilia Rahma Widhiana,S.Si., CHARLES.M.PANJAITAN,S.Si selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik pada Polda Kalimantan Selatan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 0646/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,0403 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I  Undangundang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ----------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

---- Bahwa Terdakwa SULTAN MUBIN Als IBIN Als ABANG IJAI Bin AHYAR, pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Rumah yang beralamat di Jalan Guntung Harapan RT. 034 RW. 003 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 17.00 Wita ketika Terdakwa SULTAN MUBIN Als IBIN Als ABANG IJAI Bin AHYAR sedang santai di Rumah yang beralamat di Jalan Guntung Harapan RT. 034 RW. 003 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru datang Saksi HENDRIK YUNIKA, S.E, Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM, dan Saksi MUHAMMAD ZAKIR, S.H yang merupakan Anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Banjarbaru mengamankan Terdakwa yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa berupa 4 (empat) lembar plastik klip yang di dalamnya berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) lembar plastik klip dan di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas bertuliskan 1000, 2 (dua) lembar plastik klip yang di dalamnya berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) lembar plastik klip, 4 (empat) lembar plastik klip yang di dalamnya berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) lembar plastik klip, 3 (tiga) lembar plastik klip yang di dalamnya berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) lembar plastik klip, 4 (empat) lembar plastik klip yang di dalamnya berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) lembar plastik klip dan di dalamnya juga terdapat 1 (satu) lembar kertas bertuliskan 3, 2 (dua) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik warna putih, dan 1 (satu) buah korek api gas warna ungu yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet motif bunga warna hitam di bawah ember plastic yang berada di dalam kamar mandi Rumah, serta 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna hitam yang ditemukan di genggaman tangan Terdakwa, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa seizin dari instansi yang berwenang dan bukan untuk ilmu pengetahuan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Februari 2026, terhadap 17 (tujuh belas) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu, telah dilakukan penimbangan dengan hasil : berat kotor seberat 8,15 gram dan berat bersih seberat 5,23 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. : 0421/NNF/2026 tanggal 13 April 2026 yang dibuat serta ditandatangani Meilia Rahma Widhiana,S.Si., CHARLES.M.PANJAITAN,S.Si selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik pada Polda Kalimantan Selatan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 0646/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,0403 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I  Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ----------------------------------------------------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya