| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2026/PN Bjb | H. ADY RIAWANTARA, S.E., S.H., M.B.A. | KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2026/PN Bjb | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 30 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;---------------------------------------------- 2. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat perintah penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/42.f4.3/VI/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 10 Juni 2025 Jo. Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : SP.GAS.Sidik/42.g-4.3/VI/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 10 Juni 2025;------------------------------------ 3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/42.f4.3/VI/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 10 Juni 2025 Jo. Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : SP.GAS.Sidik/42.g-4.3/VI/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 10 Juni 2025;------------------------------------ 4. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Penetapan sebagai tersangka sebagaimana Surat Ketetapan Nomor : SP.Tap.Tsk/45- 4.3/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 14 November 2025 Jo. Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/34.2-4.3/XI/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tertanggal 14 November 2025 atas nama PEMOHON;------------------------- 5. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;----- 6. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Penangkapan dan Penahanan sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/03- 4.3/I/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 27 Januari 2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/01- 4.3/I/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 27 Januari 2026.;--------------------------------------------------- 7. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan PEMOHON dari tahanan seketika putusan dibacakan;--------- 8. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;-------------------------------- 9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.---------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
