INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2026/PN Bjb | PT.BPR Multidhana Bersama | 1.Eddy Sunardi 2.Febby Zakiyah Virdaus |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2026/PN Bjb | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 90.040.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menyatakan sah perjanjian kredit Nomor Perjanjian Kredit Nomor: PK/2023/NA/III/00079 ,tanggal 30 Maret 2023.
4. Menyatakan sah Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 51/2023 tanggal 13 Juli 2023 .dihadapan Sasikirono, SH., M.Kn.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Rp.90.040.000,- ( Sembilan Puluh Juta Empat Puluh Ribu Rupiah )
6. Menghukum Tergugat apabila Penggugat dalam menjual, melelang ataupun memindah tangankan ke pada pihak lain ternyata nilai jualnya tidak mencukupi atas hutang Tergugat maka Penggugat meminta kepada Tergugat untuk segera membayar sisa hutangnya kepada Penggugat secara tunai ataupun melalui dari penjualan aset-aset lain milik Tergugat.
7. Mengabulkan Sita Jaminan terhadap harta benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat II.
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
