Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2026/PN Bjb 1.WAN ACHMAD FERDIANSHAH, S.H.
2.AGUS SALIM, S.H
3.Dian Syah Putri, S.H., M.H.
ZULFIAN NOOR Alias UPI Bin Alm. CHAIRIN NOOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-694/O.3.20/ENZ.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WAN ACHMAD FERDIANSHAH, S.H.
2AGUS SALIM, S.H
3Dian Syah Putri, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFIAN NOOR Alias UPI Bin Alm. CHAIRIN NOOR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa Terdakwa ZULFIAN NOOR Alias UPI Bin Alm. CHAIRIN NOOR pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira jam 17.00 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2026, di suatu lokasi yang beralamat di Jalan A. Yani Km.25 Rt.01/Rw.07 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan tindak pidana “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 (lima) gram” dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2026 para petugas kepolisian Reserse Narkoba Polres Banjarbaru yang mana diantaranya adalah Saksi JAKA SIDIQ dan Saksi ABU AYYUB AL AZIZ, menerima infromasi bahwa Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor berupa Honda Vario dengan Nomor Polisi DA 5469 AO di sekitar daerah Landasan Ulin Kota Banjarbaru, lalu atas informasi tersebut para petugas kepolisian mendatangi lokasi tersebut lalu mengikuti Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor yang mana Terdakwa berhenti pada suatu lokasi yang beralamat di Jalan A. Yani Km.25 Rt.01/Rw.07 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, lalu Terdawka  turun dari sepeda motornya untuk mengambil 1 (satu) buah Plastik Hitam, yang mana kemudian para petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa serta memperlihatkan surat tugas lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan Terdakwa serta warga setempat yang mana diantaranya adalah Saksi ANDI SALEH, lalu atas penggeledahan tersebut, ditemukan bukti-bukti berupa 1 (satu) lembar Plastik warna Hitam yang terletak diatas sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi DA 5469 AO yan Terdakwa kendarai, yang mana didalam plastik tersebut terdapat 1 (satu) buah Kotak yang bertuliskan Hinomaru berwarna Merah, yang mana didalam kotak tersebut terdapat 2 (dua) bungkus Plastik yang bertuliskan Very Delicious didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu, serta 1 (satu) buah Handphone Android merk Oppo warna Biru milik Terdakwa yang diduga digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan peredaran gelap Narkotka, lalu atas hal tersebut Terdakwa beserta bukti-bukti tersebut dibawa oleh para petugas kepolisian ke Polres Banjarbaru;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 2 (dua) bungkus Plastik yang bertuliskan Very Delicious didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dengan cara pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026, Sdr. HERI (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telefon genggam untuk mengambil 2 (dua) bungkus Plastik yang bertuliskan Very Delicious didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut atas arahan Sdr. HERI (DPO) untuk diantarkan kepada  Sdr. HERI (DPO) yang berada di daerah Muara Teweh di Kalimantan Tengah yang mana kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motornya untuk mengambil 2 (dua) bungkus Plastik yang bertuliskan Very Delicious didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut sesuai petunjuk dan arahan Sdr. HERI (DPO) yang mana mengarahkan Terdakwa ke suatu lokasi yang beralamat di Jalan A. Yani Km.25 Rt.01/Rw.07 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, yang mana bila Terdakwa berhasil mengantarkan 2 (dua) bungkus Plastik yang bertuliskan Very Delicious didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), yang mana sebelumnya Terdakwa telah mengantarkan Narkotika jenis Sabu-sabu kepada Sdr. HERI (DPO) sebanyak 2 (dua) kali, masing masing dengan upah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : Sp.Timbang/26/III/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 09 Maret 2026, bahwa 2 (dua) bungkus Plastik yang bertuliskan Very Delicious didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor 2.200 gram dan berat bersih 2.180 gram, serta berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : Sp.Sih /26/III/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 09 Maret 2026, telah disisihkan sebagian narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,01 gram untuk pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. : 0290/NNF/2026 tanggal 16 Maret 2026, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0501 gram dan adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 618 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------

 

ATAU

Kedua

---------- Bahwa Terdakwa ZULFIAN NOOR Alias UPI Bin Alm. CHAIRIN NOOR pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira jam 17.00 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2026, di suatu lokasi yang beralamat di Jalan A. Yani Km.25 Rt.01/Rw.07 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan tindak pidana “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 (lima) gram” dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2026 para petugas kepolisian Reserse Narkoba Polres Banjarbaru yang mana diantaranya adalah Saksi JAKA SIDIQ dan Saksi ABU AYYUB AL AZIZ, menerima infromasi bahwa Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor berupa Honda Vario dengan Nomor Polisi DA 5469 AO di sekitar daerah Landasan Ulin Kota Banjarbaru, lalu atas informasi tersebut para petugas kepolisian mendatangi lokasi tersebut lalu mengikuti Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor yang mana Terdakwa berhenti pada suatu lokasi yang beralamat di Jalan A. Yani Km.25 Rt.01/Rw.07 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, lalu Terdawka  turun dari sepeda motornya untuk mengambil 1 (satu) buah Plastik Hitam, yang mana kemudian para petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa serta memperlihatkan surat tugas lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan Terdakwa serta warga setempat yang mana diantaranya adalah Saksi ANDI SALEH, lalu atas penggeledahan tersebut, ditemukan bukti-bukti berupa 1 (satu) lembar Plastik warna Hitam yang terletak diatas sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi DA 5469 AO yan Terdakwa kendarai, yang mana didalam plastik tersebut terdapat 1 (satu) buah Kotak yang bertuliskan Hinomaru berwarna Merah, yang mana didalam kotak tersebut terdapat 2 (dua) bungkus Plastik yang bertuliskan Very Delicious didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu, serta 1 (satu) buah Handphone Android merk Oppo warna Biru milik Terdakwa yang diduga digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan peredaran gelap Narkotka, lalu atas hal tersebut Terdakwa beserta bukti-bukti tersebut dibawa oleh para petugas kepolisian ke Polres Banjarbaru;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 2 (dua) bungkus Plastik yang bertuliskan Very Delicious didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dengan cara pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026, Sdr. HERI (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telefon genggam untuk mengambil 2 (dua) bungkus Plastik yang bertuliskan Very Delicious didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut atas arahan Sdr. HERI (DPO) yang mana kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motornya untuk mengambil 2 (dua) bungkus Plastik yang bertuliskan Very Delicious didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut sesuai petunjuk dan arahan Sdr. HERI (DPO) yang mana mengarahkan Terdakwa ke suatu lokasi yang beralamat di Jalan A. Yani Km.25 Rt.01/Rw.07 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru;
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : Sp.Timbang/26/III/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 09 Maret 2026, bahwa 2 (dua) bungkus Plastik yang bertuliskan Very Delicious didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor 2.200 gram dan berat bersih 2.180 gram, serta berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : Sp.Sih /26/III/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 09 Maret 2026, telah disisihkan sebagian narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,01 gram untuk pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. : 0290/NNF/2026 tanggal 16 Maret 2026, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0501 gram dan adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya