Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2026/PN Bjb 1.SARTIKA DEWI, S.H.
2.MUHAMMAD IRFANDIE SYAFRIANSYAH, S.H.
MUHAMMAD AINI Bin ISMAIL (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 1/Pid.S/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-294/O.3.20/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SARTIKA DEWI, S.H.
2MUHAMMAD IRFANDIE SYAFRIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AINI Bin ISMAIL (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AINI Bin ISMAIL (Alm) pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekitar jam 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Cempaka Gg. Muhajirin RT. 011 RW. 004 Kel. Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, namun oleh karena terdakwa di tahan di RUTAN Polsek Liang Anggang, demikian pula kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan tempat Pengadilan Negeri Banjarbaru maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira jam 08.00 WITA di sebuah Gudang Mebel Suraya 2 yang beralamat di Jl. Trikora/simpang 4 guntung manggis RT. 013 RW. 002 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru saksi NASRULLAH melakukan pencurian dengan cara merusak pintu Gudang kemudian mengambil alat-alat pertukangan yang disimpan di dalam peti yaitu 1 (satu) buah gergaji kayu mesin merk MAKITA, 2 (dua) buah router kayu merek MODERN, 2 (dua) buah bor kayu merk MAKITA dan merk MODERN dan 1 (satu) buah katam merk MAKTEC;
  • Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 14 desember 2025 sekira jam 08.00 WITA saksi ARIYADI WIJAYANTO mengecek CCTV yang ada di Gudang dan saat itu saksi ARIYADI WIJAYANTO melihat di Gudang ada orang yang tidak dikenal setelah itu saksi ARIYADI WIJAYANTO menyuruh tetangga untuk mengecek Gudang dan ternyata pintu Gudang dalam keadaan rusak dan barang-barang berupa alat-alat tukang telah hilang. Kemudian saksi ARIYADI WIJAYANTO menyuruh tetangga melaporkan kejadian tersebut di aplikasi CANGKAL dan tidak berapa lama anggota kepolisian Polsek Liang Anggang datang ke Gudang tersebut;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 07.00 WITA saksi NASRULLAH mendatangi rumah terdakwa untuk menjual 1 (satu) buah mesin router merk MODERN seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tanpa disertai kotak atau juga nota pembelian kemudian terdakwa membeli barang tersebut karena harganya sangat murah;
  • Bahwa terdakwa mengetahui saksi NASRULLAH memang sering melakukan pencurian dan ditangkap oleh pihak kepolisian;
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira jam 01.00 WITA, Petugas Kepolisian dari Polsek Liang Anggang setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi NASRULLAH yang telah melakukan pencurian tersebut kemudian mendapatkan informasi bahwa barang curian berupa 1 (satu) buah mesin router merk MODERN telah berhasil saksi NASRULLAH jual kepada terdakwa. Kemudian petugas kepolisian beserta saksi NASRULLAH mendatangi terdakwa dan menanyakan terkait 1 (satu) buah mesin router merk MODERN kemudian terdakwa menunjukkannya dan petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jl. Cempaka Gg. Muhajirin RT. 011 RW. 004 Kel. Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a jo Pasal 618 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya