Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2026/PN Bjb H. AHMAD MASYHURI ALAYDRUS 1.SAWIYO
2.HAJI ZABIDI ASPAN
3.HAJI MAKIAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. AHMAD MASYHURI ALAYDRUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi khairannoor, S.HH. AHMAD MASYHURI ALAYDRUS
Tergugat
NoNama
1SAWIYO
2HAJI ZABIDI ASPAN
3HAJI MAKIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Kalimantan Selatan Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Kota Banjarbaru
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya :----------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakakan bahwa PENGGUGAT adalah pembeli yang beritikad baik ;-------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan sah jual beli antara TERGUGAT dengan TERGUGAT I pada tanggal 17 Juli 2007; --------------------------------------------------------
4. Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah atas tanah seluas :-------------------------------------------------------------------
- ± 19.979 M2 (sembilan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan meter persegi ) berdasarkan Surat Ukur No, 2087/1984  dengan alas hak  Sertifikat (Tanda Bukti Hak)  Milik Nomor 517 ,  atas nama Pemegang Hak Haji Zabidi Aspan,  terletak berada  diwilayah sekarang ini  bernama Jl. Aneka Tambang, RT./RW. 001/001, Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka,  Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, yang berbatasan :--------
- Sebelah Utara      : Berbatas dengan Jl. Aneka Tambang;------------------------------------
- Sebelah Barat    : Berbatas  dulu dengan H. Makiah, sekarang dengan H. Ahmad Masyhuri Alaydrus; -------------------------------------
- Sebelah Timur : Berbatas dulu dengan Miskiah, sekarang dengan Kusasi; ---------------
- Sebelah Selatan  : Berbatas dulu dengan M. Fachrurazi sekarag dengan Jhony Pratama;-------
- ± 19.888 M2 (sembilan belas ribu delapan ratus delapan puluh delapan meter persegi ) berdasarkan  Surat Ukur No, 2086/1984  dengan alas hak  Sertifikat (Tanda Bukti Hak)  Milik Nomor 668,  atas nama Pemegang Hak Haji Makiah, terletak berada  diwilayah sekarang ini  bernama Jl. Aneka Tambang, RT./RW. 001/001, Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka,  Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, yang berbatasan :----------------------------
- Sebelah Utara      : Berbatas dengan Jl. Aneka Tambang;------
- Sebelah Barat    : Berbatas dulu dengan H. M. Syarmani, sekarang dengan Saidi; --------------------
- Sebelah Timur : Berbatas dulu dengan Haji Zabidi Aspan, sekarang dengan  H. Ahmad Masyhuri Alaydrus; --------------------------
- Sebelah Selatan  : Berbatas dulu dengan M. Thohir, sekarang dengan Rahmad;-----------------
5. Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional Kantor Kota Banjarbaru terhadap :--------
- Sertifikat (Tanda Bukti Hak)  Milik Nomor 517, atas nama Pemegang Hak Haji Zabidi Aspan menjadi atas nama H. Ahmad Masyhuri Alaydrus;------------------------------------------------------------
- Sertifikat (Tanda Bukti Hak)  Milik Nomor 668,  atas nama Pemegang Hak Haji Makiah menjadi atas nama H. Ahmad Masyhuri Alaydrus;------------------------------------------------------------
6. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk membantu PENGGUGAT melakukan proses balik nama terhadap:---------------------------------------
- Sertifikat (Tanda Bukti Hak)  Milik Nomor 517, atas nama Pemegang Hak Haji Zabidi Aspan menjadi atas nama H. Ahmad Masyhuri Alaydrus;------------------------------------------------------------
- Sertifikat (Tanda Bukti Hak)  Milik Nomor 668,  atas nama Pemegang Hak Haji Makiah menjadi atas nama H. Ahmad Masyhuri Alaydrus;------------------------------------------------------------
7. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan mentaati putusan ini;-----------------------------------------------------------------
8. Membebankan biaya perkara a quo  sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.--------------------------------------------------------------------------
B. Subsidier :  ----------------------------------------------------------------------------------
Atau jika Yang Mulia  Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru  U.P.,  Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).----------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak