INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 56/Pdt.G/2026/PN Bjb | AGUS SURYANTO | 1.PT.MARDANI CHIPTA ABADI 2.H MATNOR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli | ||||||
| Nomor Perkara | 56/Pdt.G/2026/PN Bjb | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan pengugat seluruhnya.
2. Menyatakan akta perjanjian perikatan jual beli nomor 2 tertanggal 12 agustus 2024 yang dibuat dihadapan turut tergugat I Notaris Febri Danang Pramono,SH,MKn Cacat hukum dan batal atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan;
3. Menyatakan hubungan hubungan hukum jual beli antara penggugat Agus Suryanto dengan tergugat I PT.Mardani Chipta Abadi dan tergugat II H.Matnor menjadi batal;
4. Menghukum tergugat I PT.Mardani Chipta Abadi dan tergugat II H.Matnor secara tanggung renteng untuk mengambalikan kepada penggugat Agus Suryanto:
- Uang sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah)
- I (satu) Unit Mobil Tanki senilai sebesar Rp.130.000.000,-(seratus tiga puluh juta rupiah)
5. Dalam hal mobil Tanki Sebagai mana dimaksud tidak dapat dikembalikan, maka dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.130.000.000,-(seratus tiga puluh juta rupiah)dibayarkan kepada Penggugat Agus Suryanto;
6. Menghukum tergugat I PT.Mardani Chipta Abadi dan tergugat II H.Matnor secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
