| Dakwaan |
Pertama :
----- Bahwa Terdakwa AHMAD SAUFI ALS UFI BIN H. NASAI pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung RT. 03 RW. 03, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa menghubungi Sdr. RAHMAN (DPO) untuk menanyakan persediaan narkotika jenis sabu yang akan di titipkan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa di beritahu oleh Sdr. RAHMAN (DPO) bahwa narkotika jenis sabu akan tersedia pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026, kemudian pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa berangkat menuju ke rumah Sdr. RAHMAN (DPO) yang berada di daerah Astambul Kabupaten Banjar, setibanya Terdakwa di rumah Sdr. RAHMAN (DPO), Sdr. RAHMAN (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ASAD (DPO) yang beralamat di Daerah Pasayangan, Kabupaten Banjar, selanjutnya sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdr. FATUR (DPO) dengan maksud membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan cara Sdr. FATUR (DPO) mentranfser uang sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengantar narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Sdr. FATUR (DPO) tersebut ke tempat cucian mobil yang beralamat di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung RT. 03 RW. 03, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, kemudian sekira pukul 12.30 WITA Saksi MUHAMMAD ZAKIR dan Saksi RAMADHAN PUTRA G yang merupakan anggota Kepolisian Polres Banjarbaru datang dan mengamankan Terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh warga sekitar yaitu Saksi MUHAMMAD NASIH dan ditemukan 4 (empat) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,97 gram dan berat bersih seberat 0,29 gram, ?4 (empat) lembar plastik klip, 2 (dua) batang pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik AURA yang terdapat 1 (satu) batang sedotan plastik warna putih dan biru, 1 (satu) buah Helm bertuliskan GM warna hitam, 1 (satu) buah hanphone merk SAMSUNG warna putih, ?1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA VARIO warna putih dengan nomor Polisi DA 6063 DAU tanpa dilengkapi surat STNK, atas hal tersebut diatas Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026, telah dilakukan penimbangan bukti berupa 4 (empat) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,97 gram dan berat bersih 0,29 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab.: 0313/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026 yang dibuat serta ditandatangani Meili Rahma Widhiana, S.Si. dan Rahmani, S.Hi., M.M. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dengan kesimpulan bahwa barang bukti Nomor: 0500/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0255 gram dan Nomor: 0501/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) pipet kaca berisikan sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,0060 gram adalah positif (+)/ benar merupakan kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotikan Golongan I.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
----- Bahwa Terdakwa AHMAD SAUFI ALS UFI BIN H. NASAI pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung RT. 03 RW. 03, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Petugas Kepolisan dari Polres Banjarbaru diantaranya Saksi MUHAMMAD ZAKIR dan Saksi RAMADHAN PUTRA G mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika jenis sabu kemudian Senin tanggal 16 Maret 2026, pada anggota Kepolisian Polres Banjarbaru sedang melaksanakan tugas penyelidikan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, kemudian anggota Kepolisian Polres Banjarbaru menerima informasi bahwa Terdakwa yang menyimpan dan membawa narkotika jenis sabu sedang mengendarai sepeda motor merk Honda VARIO No.Pol DA 6063 DAU warna putih dan sedang berada di Jl.Pangeran Suriansyah ujung Kelurahan Mentaos Kecamatan Banjarbaru utara Kota Banjarbaru membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 12.30 wita di Jl.Pangeran Suriansyah ujung Rt.03 Rw.03 Kelurahan Mentaos Kecamatan Banjarbaru utara Kota Banjarbaru, kemudian anggota Kepolisian Polres Banjarbaru bertemu menemukan Terdakwa dan langung melakukan penggeledahan dengan badan oleh Terdakwa dengan disaksikan oleh warga sekitar, tidak berapa lama ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) lembar Plastik Klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu sabu yang mana Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) lembar plastik klip, kemudian Terdakwa lempar ke bawah gapura di Jl.Pangeran Suriansyah ujung Rt.03 Rw.03 Kelurahan Mentaos Kecamatan Banjarbaru utara Kota Banjarbaru, kemudian untuk 2 (dua) lembar Plastik Klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu disimpan oleh Terdakwa di dalam 1 (satu) lembar plastik klip, yang disimpan kembali di dalam HELM bertuliskan GM warna hitam, yang mana HELM tersebut Terdakwa, kemudian untuk 2 (dua) batang pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) batang sedotan plastik warna putih dan biru, yang mana Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik AURA, kemudian Terdakwa simpan kembali di dalam jok sepedamotor Honda VARIO No.Pol DA 6063 DAU warna putih yang Terdakwa kendarai, kemudian untuk 1 (satu) buah Handphone merek SAMSUNG warna putih yang merupakan sarana komunikasi untuk melakukan jual beli narkotika jenis sabu diamankan oleh pihak kepolisian, kemudian terhadap Terdakwa dan barang bukti di bawa kepolres Banjarbaru, untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 16 Maret 2026, bahwa barang bukti berupa 4 (empat) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,97 gram dan berat bersih 0,29 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab.: 0313/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026 yang dibuat serta ditandatangani Meili Rahma Widhiana, S.Si. dan Rahmani, S.Hi., M.M. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dengan kesimpulan bahwa barang bukti Nomor: 0500/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0255 gram dan Nomor: 0501/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) pipet kaca berisikan sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,0060 gram adalah positif (+)/ benar merupakan kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotikan Golongan I.Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotikan Golongan I.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|