Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Bjb ERWINA INDRAWATI Sdr. CATUR TWINKY KATILI selaku perwakilan PT. Tiga Titik Karya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERWINA INDRAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sdr. CATUR TWINKY KATILI selaku perwakilan PT. Tiga Titik Karya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 15 Juli 2025.
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh uang milik Penggugat sebesar Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) secara sekaligus dan tunai kepada Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak