INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 48/Pdt.G/2026/PN Bjb | Endang Hartini | 1.Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) 2.Badan Pertanahan Banjarbaru |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2026/PN Bjb | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat II Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3. Menyatakan Tergugat II Lalai menjaga dokumen negara berupa Surat keterangan Kepala Kampung No. 77/AGR/LU/78 a.n Astim Sutisna yang menjadi bukti keperdataan Penggugat, Yang telah menyebabkan kerugian Penggugat.
4. Menyatakan Tergugat I turut bertanggung jawab atas perbuatanĀ Tergugat II
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi baik secara materiil maupun imateriil sebesar Rp. 9.500.000.000,- (sembilanĀ milyard lima ratus juta rupiah) sejak diputuskannya perkara ini hingga tergugat menyelesaikan kewajibannya kepada para penggugat secara tunai;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
7. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (Uit Voerbar Bij Vooraad) meskipun adanya Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
8. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk taat dan patuh terhadap isi putusan ini.
9. Membebankan biaya menurut hukum. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
