| Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa Terdakwa GINA HAIRITA Binti SYARKANI pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 20.10 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Lapangan Murjani yang beralamat di sekitar Jl. Basuki Rahmat Kel. Komet Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----
- Bahwa mulanya Terdakwa telah menjalin komunikasi dengan Saksi REDA AGUSTIAS melalui aplikasi Facebook selama + 1 (satu) bulan kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WITA Saksi REDA AGUSTIAS mengajak Terdakwa untuk jalan-jalan dan Terdakwa mensetujui ajakan tersebut lalu sekira pukul 20.00 WITA Saksi REDA AGUSTIAS menjemput Terdakwa di Daerah Terminal Pal (enam) Banjarmasin dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Tahun 2014 Noka: MH1JFM21XEK068800 Nosin: JFMZE1074251 No.Pol. DA 6352 ZAS lalu Saksi REDA AGUSTIAS mengajak Terdakwa untuk pergi ke daerah Lapangan Murjani Banjarbaru yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat Kel. Komet Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru lalu sekira pukul 20.30 WITA sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa dan Saksi REDA AGUSTIAS bersantai di sekitar Lapangan Murjani dan memakan pentol goreng.
- Kemudian sekira pukul 20.10 WITA Terdakwa meminta ijin kepada Saksi REDA AGUSTIAS untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Tahun 2014 Noka: MH1JFM21XEK068800 Nosin: JFMZE1074251 No.Pol. DA 6352 ZAS untuk dipergunakan pergi ke toilet umum lalu Saksi REDA AGUSTIAS mengijinkan kemudian setelah menunggu sekira + 30 (tiga puluh) menit, Saksi REDA AGUSTIAS mencoba menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp namun nomor WhatsApp dan akun Facebook Saksi REDA AGUSTIAS telah di blokir oleh Terdakwa lalu Saksi REDA AGUSTIAS mencoba mencari keberadaan Terdakwa pada toilet umum Lapangan Murjani dan menanyakan kepada petugas penjaga toilet umum tersebut namun tidak di temukan keberadaan Terdakwa, hingga pukul 23.00 WITA Terdakwa tidak dapat dihubungi sehingga Saksi REDA AGUSTIAS pulang ke rumahnya
- Selanjutnya pada hari minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WITA Saksi REDA AGUSTIAS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Utara untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Tahun 2014 Noka: MH1JFM21XEK068800 Nosin: JFMZE1074251 No.Pol. DA 6352 ZAS milik Saksi REDA AGUSTIAS telah dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus libu rupiah).
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi REDA AGUSTIAS mengalami kerugian sekurang-kurangnya sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.-----
ATAU
Kedua
----- Bahwa Terdakwa GINA HAIRITA Binti SYARKANI pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 20.10 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Lapangan Murjani yang beralamat di sekitar Jl. Basuki Rahmat Kel. Komet Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa mulanya Terdakwa telah menjalin komunikasi dengan Saksi REDA AGUSTIAS melalui aplikasi Facebook selama + 1 (satu) bulan kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WITA Saksi REDA AGUSTIAS mengajak Terdakwa untuk jalan-jalan dan Terdakwa mensetujui ajakan tersebut lalu sekira pukul 20.00 WITA Saksi REDA AGUSTIAS menjemput Terdakwa di Daerah Terminal Pal (enam) Banjarmasin dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Tahun 2014 Noka: MH1JFM21XEK068800 Nosin: JFMZE1074251 No.Pol. DA 6352 ZAS lalu Saksi REDA AGUSTIAS mengajak Terdakwa untuk pergi ke daerah Lapangan Murjani Banjarbaru yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat Kel. Komet Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru lalu sekira pukul 20.30 WITA sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa dan Saksi REDA AGUSTIAS bersantai di sekitar Lapangan Murjani dan memakan pentol goreng.
- Kemudian sekira pukul 20.10 WITA Terdakwa meminta ijin kepada Saksi REDA AGUSTIAS untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Tahun 2014 Noka: MH1JFM21XEK068800 Nosin: JFMZE1074251 No.Pol. DA 6352 ZAS untuk dipergunakan pergi ke toilet umum lalu Saksi REDA AGUSTIAS mengijinkan kemudian setelah menunggu sekira + 30 (tiga puluh) menit, Saksi REDA AGUSTIAS mencoba menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp namun nomor WhatsApp dan akun Facebook Saksi REDA AGUSTIAS telah di blokir oleh Terdakwa lalu Saksi REDA AGUSTIAS mencoba mencari keberadaan Terdakwa pada toilet umum Lapangan Murjani dan menanyakan kepada petugas penjaga toilet umum tersebut namun tidak di temukan keberadaan Terdakwa, hingga pukul 23.00 WITA Terdakwa tidak dapat dihubungi sehingga Saksi REDA AGUSTIAS pulang ke rumahnya
- Selanjutnya pada hari minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WITA Saksi REDA AGUSTIAS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Utara untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Tahun 2014 Noka: MH1JFM21XEK068800 Nosin: JFMZE1074251 No.Pol. DA 6352 ZAS milik Saksi REDA AGUSTIAS telah dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus libu rupiah).
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi REDA AGUSTIAS mengalami kerugian sekurang-kurangnya sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.-----
|