Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2026/PN Bjb 1.Dian Syah Putri, S.H., M.H.
2.FITRIANA FEBRIYANTI,S.H., M.H.
FITRIANSYAH Als IFIT Bin ANANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.S/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-02/O.3.20/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Syah Putri, S.H., M.H.
2FITRIANA FEBRIYANTI,S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRIANSYAH Als IFIT Bin ANANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa FITRIANSYAH Als IFIT Bin ANANG (Alm) pada hari MInggu tanggal 25 Januari 2026 sekira jam 12.00 WITA, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Griya Asri Komplek Citra Kartika Eka Paksi Blok G No. 01 RT. 016 RW. 002 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan tindak pidana, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira jam 12.00 WITA Terdakwa FITRIANSYAH Als IFIT Bin ANANG (Alm) sedang memulung dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan No.Pol DA 5794 SF yang ada gerobaknya, lalu ketika Terdakwa melintas di Jalan Griya Asri Komplek Citra Kartika Eka Paksi Blok G No. 01 RT. 016 RW. 002 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru Terdakwa melihat kabel tersusun di atas tanah yang berada di Depan Mess, kemudian Terdakwa mendatangi Mess tersebut, selanjutnya Terdakwa memantau situasi di sekitar Mess tersebut dan ketika Terdakwa merasa situasi aman, setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) rol kabel A3CS dengan panjang ±100 (seratus) meter, lalu Terdakwa mengangkat 1 (satu) rol kabel A3CS dengan panjang ±100 (seratus) meter ke atas gerobak milik Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi dengan membawa 1 (satu) rol kabel A3CS dengan panjang ±100 (seratus) meter tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, selanjutnya ketika di perjalanan Terdakwa dikejar oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal, setelah itu orang tersebut memerintahkan Terdakwa untuk mengembalikan 1 (satu) rol kabel A3CS dengan panjang ±100 (seratus) meter, lalu Terdakwa langsung menuju ke Mess untuk mengembalikan 1 (satu) rol kabel A3CS dengan panjang ±100 (seratus) meter tersebut, kemudian Terdakwa diserahkan ke Polsek Liang Anggang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, CV. CITRA CERAH OPTIMAL mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar + Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 ----------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya