| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/Pid.S/2026/PN Bjb | 1.Dian Syah Putri, S.H., M.H. 2.FITRIANA FEBRIYANTI,S.H., M.H. |
FITRIANSYAH Als IFIT Bin ANANG | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.S/2026/PN Bjb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-02/O.3.20/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa Terdakwa FITRIANSYAH Als IFIT Bin ANANG (Alm) pada hari MInggu tanggal 25 Januari 2026 sekira jam 12.00 WITA, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Griya Asri Komplek Citra Kartika Eka Paksi Blok G No. 01 RT. 016 RW. 002 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan tindak pidana, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 ----------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
