Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Bjb H. ADY RIAWANTARA, S.E., S.H., M.B.A. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1H. ADY RIAWANTARA, S.E., S.H., M.B.A.
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN CQ. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA KALSEL
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;----------------------------------------------

2. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat perintah penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/42.f4.3/VI/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 10 Juni 2025 Jo. Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : SP.GAS.Sidik/42.g-4.3/VI/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 10 Juni 2025;------------------------------------ 

3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/42.f4.3/VI/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 10 Juni 2025 Jo. Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : SP.GAS.Sidik/42.g-4.3/VI/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 10 Juni 2025;------------------------------------

4. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Penetapan sebagai tersangka sebagaimana Surat Ketetapan Nomor : SP.Tap.Tsk/45- 4.3/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 14 November 2025 Jo. Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/34.2-4.3/XI/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tertanggal 14 November 2025 atas nama PEMOHON;-------------------------

5. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;-----

6. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Penangkapan dan Penahanan sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/03- 4.3/I/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 27 Januari 2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/01- 4.3/I/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 27 Januari 2026.;---------------------------------------------------

7. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan PEMOHON dari tahanan seketika putusan dibacakan;---------

8. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;--------------------------------

9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya