| Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026, Sekira Pukul 14.00 Wita,Personil Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku AHMAD NAUFAL Bin IMRON SUNARYO, di Jl. Kenanga Rt.006 Rw.009 Kel. Landasan Ulin Timur Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, sehubungan Larangan memiliki, menjual dan atau membeli minuman beralkohol / minuman keras dan atau minuman yang memabukan di dalam Daerah Kota Banjarbaru tanpa memiliki izin, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut |