| Dakwaan |
Pertama :
--------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AGI WARDANA Als AGI Bin MUKSIN (Alm) pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 17.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jl. Ahmad Yani Km. 27.300 tepatnya di depan Komplek Griya Mustika 2 Kel. Landasan Ulin Timur Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”
Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------
- Mulanya pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 14.30 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ANGGI (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk meminta Terdakwa mengambilkan paket narkotika jenis sabu di daerah arah Banjarbaru, sesampainya di Banjarbaru Terdakwa dihubungi oleh nomor yang tidak Terdakwa kenal yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. ANGGI (DPO) lalu sesampainya di kebun sawit di seberang SPBU Kota Banjarbaru kemudian Terdakwa menghubungi nomor yang tidak dikenal tersebut kemudian Terdakwa diarahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu di depan tempat makan tahu sumedang yang berada di daerah Guntung Payung Kota Banjarbaru yang dibungkus di dalam 1 (satu) lembar kemasan snack warna ungu bertuliskan SPONGE kemudian Terdakwa simpan di dalam box bagian sebelah kiri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih No.Pol DA 6229 ACI yang Terdakwa kendarai.
- Selanjutnya pada saat Terdakwa melintas di Jl. Ahmad Yani Km. 27.300 tepatnya di depan Komplek Griya Mustika 2 Kel. Landasan Ulin Timur Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru sekira pukul 17.30 WITA datang beberapa orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian mengamankan Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD IRIANSYAH dan ditemukan 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika Jenis sabu, 1 (satu) lembar plastik klip , 1 (satu) lembar kemasan snack warna ungu bertuliskan SPONGE, 1 (satu) buah hanphone merk OPPO warna biru tua dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih No.Pol DA 6229 ACI Beserta STNK, atas hal tersebut diatas Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Surat Perintah Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor: SP.Timbang/39/IV/RES.4.2/2026/Satresnarkoba tanggal 13 April 2026 bahwa barang bukti milik Terdakwa MUHAMMAD AGI WARDANA Als AGI Bin MUKSIN (Alm) berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 51.17 (lima satu koma tujuh belas) gram berat bersih 50.47 (lima puluh koma empat tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Kalimantan Selatan No. Lab : 0476/NNF/2026 tanggal 17 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si AKP NRP. 93051124, RAHMANI, S.Hi., M.M. IPDA NRP 86040821 Mengetahui Plt. KABID LABFOR POLDA KALSEL FAIZAL RACHMAD, S.T. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 77091083, bahwa barang bukti dengan nomor: 0772/2026/NNF milik Terdakwa MUHAMMAD AGI WARDANA Als AGI Bin MUKSIN (Alm) adalah benar positif kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----
Atau
Kedua :
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AGI WARDANA Als AGI Bin MUKSIN (Alm) pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 17.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jl. Ahmad Yani Km. 27.300 tepatnya di depan Komplek Griya Mustika 2 Kel. Landasan Ulin Timur Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----
- Pada hari Senin tanggal 13 April 2026 Saksi HENDRIK YUNIKA, SE dan Saksi MUHAMMAD PRAYOGA EVANO WIDODO (keduanya anggota kepolisian Resnarkoba Polres Banjarbaru) pada saat melaksanakan tugas penyelidikan peredaran gelap dan penyalagunaan narkotika jenis sabu lalu Saksi HENDRIK YUNIKA, SE dan Saksi MUHAMMAD PRAYOGA EVANO WIDODO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Ahamd Yani Kel. Landasan Ulin Timur Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru adanya seseorang membawa narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut sekira pukul 17.30 WITA bertempat di Jl. Ahmad Yani Km. 27.300 tepatnya di depan Komplek Griya Mustika 2 Kel. Landasan Ulin Timur Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru dilakukan pengamanan terhadap Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD IRIANSYAH dan ditemukan 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika Jenis sabu, 1 (satu) lembar plastik klip , 1 (satu) lembar kemasan snack warna ungu bertuliskan SPONGE, 1 (satu) buah hanphone merk OPPO warna biru tua dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih No.Pol DA 6229 ACI Beserta STNK, atas hal tersebut diatas Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Surat Perintah Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor: SP.Timbang/39/IV/RES.4.2/2026/Satresnarkoba tanggal 13 April 2026 bahwa barang bukti milik Terdakwa MUHAMMAD AGI WARDANA Als AGI Bin MUKSIN (Alm) berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 51.17 (lima satu koma tujuh belas) gram berat bersih 50.47 (lima puluh koma empat tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Kalimantan Selatan No. Lab : 0476/NNF/2026 tanggal 17 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si AKP NRP. 93051124, RAHMANI, S.Hi., M.M. IPDA NRP 86040821 Mengetahui Plt. KABID LABFOR POLDA KALSEL FAIZAL RACHMAD, S.T. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 77091083, bahwa barang bukti dengan nomor: 0772/2026/NNF milik Terdakwa MUHAMMAD AGI WARDANA Als AGI Bin MUKSIN (Alm) adalah benar positif kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----
|