Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Bjb PT CJ CHEILJEDANG FEED KALIMANTAN 1.MOCHAMMAD ILHAM WICAKSONO
2.RIRIN R
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Bjb
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CJ CHEILJEDANG FEED KALIMANTAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MOCHAMMAD ILHAM WICAKSONO
2RIRIN R
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 74.930.000,00
Petitum
PRIMAIR :
 
1.  Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2.  Menyatakan sah dan mengikat, Kondisi Untuk Pelanggan, berikut dengan Faktur-Faktur (periode Agustus 2024 sampai dengan Januari 2025) yang telah diterbitkan oleh PENGGUGAT sebagai bukti adanya tagihan PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
3.  Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT;
4.  Menghukum TERGUGAT untuk  melakukan pelunasan sisa hutang kepada PENGGUGAT secara tuntas senilai Rp. 74.930.000 (Tujuh Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) segera setelah PUTUSAN ini berkuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde) ;
5. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) kepada barang tidak bergerak milik TERGUGAT diantaranya:
Sebidang Tanah seluas 7.571 M2 yang terletak di Desa Sungai Batang Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan sebagaimana SHM Nomor: 1269
6.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
SUBSIDAIR :
 
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak