INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 40/Pdt.G/2026/PN Bjb | Lisda Mariyana | Siti Mulyani, S.Pd | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 40/Pdt.G/2026/PN Bjb | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materill kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 560.000.000 (Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah)
4. Menghukum Tergugat untuk membayar imaterill kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.000.0000.0000 (Satu Millard Rupiah)
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai berkekuatan hukum tetap;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) atas benda bergerak dan tidak bergerak diantaranya surat dokumen berharga antara lain:
• ATM dan buku rekening gajih dengan nomor rekening 6372056304910001 bank BRI atas nama
Siti Mulyani
• Atm dan buku rekening sertifikasi dengan nomor rekening 011.03.01.33961.3 bank Kalsel
atas nama Siti Mulyani,S.Pd
• SK Keputusan Walikota Banjarbaru nomor: 800.1.2.5/1440/BKPSDM/2026 tentang
Pengangkatan Pegawai Pemerinta dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walau ada verzet,banding,atau kasasi (Uitvoerbar bij voorad)
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
