Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2026/PN Bjb Lisda Mariyana Siti Mulyani, S.Pd Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lisda Mariyana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zulfina Susanti,SH,.M.KnLisda Mariyana
Tergugat
NoNama
1Siti Mulyani, S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materill kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 560.000.000 (Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah)
4. Menghukum Tergugat untuk membayar imaterill kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.000.0000.0000 (Satu Millard Rupiah)
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai berkekuatan hukum tetap;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) atas benda bergerak dan tidak bergerak diantaranya surat dokumen berharga antara lain:
• ATM dan buku rekening gajih dengan nomor rekening 6372056304910001 bank BRI atas nama 
  Siti Mulyani
• Atm dan buku rekening sertifikasi dengan nomor rekening 011.03.01.33961.3 bank Kalsel
  atas nama Siti Mulyani,S.Pd
• SK Keputusan Walikota Banjarbaru nomor: 800.1.2.5/1440/BKPSDM/2026 tentang
  Pengangkatan Pegawai Pemerinta dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walau ada verzet,banding,atau kasasi (Uitvoerbar bij voorad)
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR;
 
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak