| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
- Menyatakan Tindakan Termohon tidak memberikan hak-hak hukum pendampingan hukum kepada tersangka / kepada pemohon sejak dalam prosesĀ penyidikan, Pemeriksaan penetapan sebagai tersangka dan tindakan hukum penahanan adalah perbuatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Tindakan Termohon penetapan sebagai tersangka dalam proses perkara ini tidak memiliki alasan dan dasar hukum dan bukti hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
- Menyatakan SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR: PRINT- 809/O.3/Fd.2/09/2025 pada pada hari Rabu, tanggal 03 September 2025, atas nama HAIRUNNISA alias NISA Binti YASIR dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Perkara Pidana Korupsi atas tindakan Fraud oleh petugas Bank nasabah Rakyat Indonesia dan pihak terkait lainnya terhadap penyaluran kredit kepada pada PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Unit Kuin Alalak Tahun 2021 sampai dengan 2023, melanggar PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, SUBSIDIAIR : Pasal 3 juncto Pasal 18 sebagaimana diubah Pemberantasan dengan Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang- undang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, oleh Termohon merupakan perbuatan sewenang-wenangnya menurut hukum dan merupakan perbuatan melawan Hukum.
- Menyatakan SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR B- 328/0.3.5/Fd.2/09/2025 atas nama HAIRUNNISA alias NISA Binti YASIR Pada Tanggal Perkara 03 September 2025 dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pidana Korupsi atas tindakan Fraud oleh petugas Bank Rakyat Indonesia dan Bank pihak terkait lainnya terhadap penyaluran kredit kepada nasabah pada PT. Rakyat Indonesia (Persero ) Unit Kuin Alalak Tahun 2021 sampai dengan 2023, melanggar PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, SUBSIDIAIR: Pasal Indonesia 3 juncto Pasal 18 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, oleh Termohon merupakan perbuatan sewenang-wenangnya menurut hukum dan merupakan perbuatan melawan Hukum.
- Menyatakan SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR: B- 328/0.3.5/Fd.2/09/2025 atas nama HAIRUNNISA alias NISA Binti YASIR Pada Perkara Tanggal 03 September 2025 dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pidana Korupsi atas tindakan Fraud oleh petugas Bank Rakyat Indonesia dan Bank pihak terkait lainnya terhadap penyaluran kredit kepada nasabah pada PT. Rakyat Indonesia (Persero) Unit Kuin Alalak Tahun 2021 sampai dengan 2023, melanggar PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan. Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, SUBSIDIAIR: 3 juncto Pasal 18 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik sebagaimana Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tahun diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No 31 (1) 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat sah ke-1 menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana, oleh Termohon Batal atau Tidak sah menurut hukum.
- Menyatakan SURAT PERINTAH PENAHANAN NOMOR : PRINT- 813/0.3.5/Fd.2/09/2025, atas nama HAIRUNNISA alias NISA Binti YASIR. tanggal 03 September 2025 dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Perkara Pidana Korupsi atas tindakan Fraud oleh petugas Bank Rakyat Indonesia dan pihak terkait lainnya terhadap penyaluran kredit kepada nasabah pada PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero) Unit Kuin Alalak Tahun 2021 sampai dengan 2023, melanggar PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, SUBSIDIAIR: Indonesia Pasal 3 juncto Pasal 18 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat Tidak (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, oleh Termohon adalah Batal atau tidak sah menurut Hukum.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera melepaskan status Tersangka atas nama HAIRUNNISA alias NISA Binti YASIR tanggal 03 September 2025, dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Perkara Pidana Korupsi atas tindakan Fraud oleh petugas Bank Rakyat Indonesia dan pihak terkait lainnya terhadap penyaluran kredit kepada nasabah pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Kuin Alalak Tahun 2021 sampai dengan 2023, melanggar PRIMAIR: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 sebagaimana Kitab Undang-undang Hukum Pidana, SUBSIDIAIR : Pasal 3 juncto Pasal 18 diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, oleh Termohon merupakan perbuatan sewenang-wenangnya menurut hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum oleh Termohon terhitung sejak putusan ini diucapkan oleh Hakim Praperadilan.
- Menghukum Termohon untuk segera membebaskan pemohon HAIRUNNISA NISA alias Binti YASIR dari rumah tahanan Termohon.
- Menghukum Termohon merehabilitasi nama PEMOHON SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU.
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon.
|