Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Bjb PT MANDIRI TUNAS FINANCE NORIZATIL HUMAIRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Bjb
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MANDIRI TUNAS FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hawer Trimaryanto, S.H., M.H.PT MANDIRI TUNAS FINANCE
Tergugat
NoNama
1NORIZATIL HUMAIRA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1R. Rahmat Dannur, S.H., dkk.NORIZATIL HUMAIRA
Nilai Sengketa(Rp) 449.898.075,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian   Pembiayaan   Nomor : 9192101365 tanggal 3 Desember 2021 yang dibuat oleh dan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan berharga menurut hukum;
3. Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor 9192101365 tanggal 3 Desember 2021;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 449.898.075,- (empat ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh puluh lima rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru membacakan Putusan atas Perkara ini;
5. Menetapkan dan memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia, berupa 1 unit kendaraan Merek/Type Toyota Fortuner 2.7 SRZ 4x2 A/T BSN GR Sport, Nomor Rangka MHFAX8GS2M0220613, Nomor Mesin 2TRA925146, Nomor Polisi DA 805 ALL, Tahun 2021, Warna Abu – Abu Metalik, apabila TERGUGAT tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT;
6. Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 1242 tanggal 3 Desember 2021 yang dibuat Notaris RIZA NURMANSYAH, S.H., M.KN adalah sah dan berharga menurut hukum;
7. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W19.00135782.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 3 Desember 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Selatan adalah sah dan berharga menurut hukum, serta sekaligus menyatakan Penggugat selaku Penerima Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia, memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 unit kendaraan Toyota Fortuner 2.7 SRZ 4x2 A/T BSN GR Sport, Nomor Rangka MHFAX8GS2M0220613, Nomor Mesin 2TRA925146, Nomor Polisi DA 805 ALL, Tahun 2021, Warna Abu – Abu Metalik, sekalipun TERGUGAT dan/atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas unit kendaraan dan/atau Objek Pembiayan berupa 1 unit kendaraan Toyota Fortuner 2.7 SRZ 4x2 A/T BSN GR Sport, Nomor Rangka MHFAX8GS2M0220613, Nomor Mesin 2TRA925146, Nomor Polisi DA 805 ALL, Tahun 2021, Warna Abu – Abu Metalik;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan Gugatan Sederhana ini;
10. Menyatakan Putusan atas Gugatan Sederhana ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan dari TERGUGAT;
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Banjarbaru yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak