Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2026/PN Bjb 1.WAN ACHMAD FERDIANSHAH, S.H.
2.ZULKHAIDIR.SH
3.AGUS SALIM, S.H
4.FITRIANA FEBRIYANTI,S.H., M.H.
5.Mazsaman Ali, SH. MH
FADLI Als FADLI Bin H. FAUZI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-695/O.3.20/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WAN ACHMAD FERDIANSHAH, S.H.
2ZULKHAIDIR.SH
3AGUS SALIM, S.H
4FITRIANA FEBRIYANTI,S.H., M.H.
5Mazsaman Ali, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLI Als FADLI Bin H. FAUZI (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Edi Gutomo,S.H., dan kawan kawanFADLI Als FADLI Bin H. FAUZI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  :

---------- Bahwa  terdakwa FADLI Als FADLI Bin H. FAUZI (Alm) pada sekira tanggal 02 Januari 2026 sampai dengan hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 16.50 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa Jalan A. Yami Km.19 No.213 Rt.11 Kel. Landasan Ulin Barat Kec. Lianganggang Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih 5 (lima) gram , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi I GUSTI MADE DHARMA NUGRAHA dan saksi DWI BOGI YUNIAWAN serta rekan opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kalsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika kemudian saksi menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi rumah terdakwa yang selanjutnya dilakukan penggeledahan yang di  saksikan oleh HAIKAL HAMMED ASH SHIDQI dan JOKO ADMADI dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 10,02 gram (berat bersih 9,54 gram) terbungkus plastik energen yang ditemukan di sofa ruang tamu, 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 25,18 gram (berat bersih 24,18 gram), 34 (tiga puluh empat) butir pil ekstasi warna hijau kuning logo transformer dengan berat bersih 13,10 gram, 12 (dua belas) butir pil ekstasi warna jingga logo tesia dengan berat bersih 3,82 gram, 8 (delapan) butir pil ekstasi warna jingga logo trump dengan berat bersih 4,44 gram, 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna merah biru logo marvel dengan berat bersih 4,54 gram yang ada di dalam kotak handphone merk Redmi Note7 di dalam laci lemari rak piring yang berada di ruang tamu yang dari masing-masing barang bukti tersebut telah ditimbang beratnya dari pihak kepolisian berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti tanggal 08 Januari 2026, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah HP merk Poco X3 warna hitam dengan nomor simcard 087894303592 dan 0882020952138, 1 (satu) buah HP merk Iphone 17 Promax warna biru malam dengan nomor simcard 085349337818, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah kantong plastik yang semua barang bukti tersebut diakui milik terdakwa, dan saksi menanyakan kepada terdakwa dari mana mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dan di jawab oleh terdakwa dengan cara membeli sabu sebanyak 1 (satu) kilogram dari AMAT SONIP yang berada Kalimantan Barat dan ekstasi dari MULYADI sebanyak 400 (empat ratus) butir dimana barang  tersebut dikirim oleh teman terdakwa yang bernama  BAGONG melalui travel dengan tujuan langsung ke rumah terdakwa selanjutnya petugas menanyakan masaslah ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu dan XTC tersebut namun terdakwa menjawab tidak memilikinya kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari AMAT SONIP pada tanggal 02 Januari 2026 sebanyak 1 kilogram dengan harga Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan 9 (sembilan) kali transfer ke rekening Bank BCA atas nama REZA PUTRA PRATAMA kemudian terdakwa mengirim bukti transferan kepada BAGONG orang kepercayaan terdakwa yang berada di Kalimantan Barat namun yang diterima terdakwa 4 (empat) ons sabu dan sisa nya sudah laku terjual di Kalimantan Barat dan untuk pembelian ekstasi di beli dari MULYADI pada tanggal 30 Desember 2025 sebanyak 400 (empat ratus) butir pil ekstasi dengan harga Rp. 64.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) dengan sistem pembayaran transferan ke rekening MULYADI sebanyak 3 (tiga) kali yang rencana nya sabu dan ekstasi tersebut akan terdakwa jual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
  • Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Kalimantan Selatan Bidang Laboratorium Forensik dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik  No.LAB.: 0022/NNF/2026 yang diketahui oleh KABID LABFOR POLDA KALSEL yaitu FAIZAL RACHMASD, S.T, setelah di lakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
  1. 0023/2026/NF s.d 0025/2026/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. 0026/2026/NF s.d 0029/2026/NF,- berupa tablet  tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram, tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------

 

A T A U

 

Kedua :

---------- Bahwa  terdakwa FADLI Als FADLI Bin H. FAUZI (Alm) pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekitar pukul 16.50 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa Jalan A. Yami Km.19 No.213 Rt.11 Kel. Landasan Ulin Barat Kec. Lianganggang Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana terdapat pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih 5 (lima) gram , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi I GUSTI MADE DHARMA NUGRAHA dan saksi DWI BOGI YUNIAWAN serta rekan opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kalsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika kemudian saksi menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi rumah terdakwa yang selanjutnya dilakukan penggeledahan yang di sakdi saksikan oleh HAIKAL HAMMED ASH SHIDQI dan JOKO ADMADI dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 10,02 gram (berat bersih 9,54 gram) terbungkus plastik energen yang ditemukan di sofa ruang tamu, 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 25,18 gram (berat bersih 24,18 gram), 34 (tiga puluh empat) butir pil ekstasi warna hijau kuning logo transformer dengan berat bersih 13,10 gram, 12 (dua belas) butir pil ekstasi warna jingga logo tesia dengan berat bersih 3,82 gram, 8 (delapan) butir pil ekstasi warna jingga logo trump dengan berat bersih 4,44 gram, 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna merah biru logo marvel dengan berat bersih 4,54 gram yang ada di dalam kotak handphone merk Redmi Note7 di dalam laci lemari rak piring yang berada di ruang tamu yang dari masing-masing barang bukti tersebut telah ditimbang beratnya dari pihak kepolisian berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti tanggal 08 Januari 2026, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah HP merk Poco X3 warna hitam dengan nomor simcard 087894303592 dan 0882020952138, 1 (satu) buah HP merk Iphone 17 Promax warna biru malam dengan nomor simcard 085349337818, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah kantong plastik yang semua barang bukti tersebut diakui milik terdakwa, dan saksi menanyakan kepada terdakwa dari mana mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dan di jawab oleh terdakwa dengan cara membeli sabu sebanyak 1 (satu) kilogram dari AMAT SONIP yang berada Kalimantan Barat dan ekstasi dari MULYADI sebanyak 400 (empat ratus) butir dengan cara dikirim melalui BAGONG melalui travel dengan tujuan langsung ke rumah terdakwaselanjutnya petugas menanyakan masaslah ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu dan XTC tersebut namun terdakwa menjawab tidak memilikinya kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Kalimantan Selatan Bidang Laboratorium Forensik dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik  No.LAB.: 0022/NNF/2026 yang diketahui oleh KABID LABFOR POLDA KALSEL yaitu FAIZAL RACHMASD, S.T, setelah di lakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
  1. 0023/2026/NF s.d 0025/2026/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. 0026/2026/NF s.d 0029/2026/NF,- berupa tablet  terebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih 5 (lima) Gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pida dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a  UU RI UU jo No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya