Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Bjb YUSRI KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ. KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Bjb
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YUSRI
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ. KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Abdul Mubin, S.T., S.H., M.H.KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ. KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-368/0.3.1/Fd.2/09/2025 tertanggal 16 September 2025 atas nama YUSRI, yang dikeluarkan oleh Termohon, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
3. Menyatakan Berita Acara Penyitaan (BA-13) tanggal 01 November 2024, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon.
5. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor. PRINT-886/0.3.1/Fd.2/09/2025 tertanggal 16 September 2025 adalah tidak sah.
6. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon.
7. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
8. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Pihak Dipublikasikan Ya