Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2026/PN Bjb 1.WAN ACHMAD FERDIANSHAH, S.H.
2.AGUS SALIM, S.H
MUHAMMAD Als AMAD Bin SUTRA ALI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B –647/O.3.20/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WAN ACHMAD FERDIANSHAH, S.H.
2AGUS SALIM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD Als AMAD Bin SUTRA ALI (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Edi Gutomo,S.H., dan kawan kawanMUHAMMAD Als AMAD Bin SUTRA ALI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD Als AMAD Bin SUTRA ALI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 08.00 Wita sampai dengan sekira pukul 18.45 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di sekitar Jalan Ambulung Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan pidana tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

    • Berawal pada hari sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 08.00 Wita terdakwa berangkat dari rumahnya ke tempat terdakwa bekerja bangunan yang berada di sekitar Jalan Ambulung Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru dengan membawa senjata tajam yang berada pada diri terdakwa, kemudian sekira pukul 18.15 Wita terdakwa bersama dengan teman-temannya yang salah satunya bernama saksi FAUZI selesai bekerja dan ingin pulang dari tempat kerja bangunan tersebut lalu sekira pukul 18.45 Wita ketika mereka sedang dalam perjalanan yang pada saat itu masih berada di sekitaran Jalan Ambulung tidak jauh dari tempat mereka bekerja tiba-tiba mereka diberhentikan oleh beberapa orang yang pada saat itu menjelaskan bahwa orang tersebut adalah petugas kepolisian lalu menanyakan identitas mereka dan meminta agar terdakwa dan 2 (dua) orang lainnya mengangkat baju serta memperlihatkan isi tas yang mereka bawa.
    • Kemudian pada saat terdakwa dan teman-temannya mengangkat baju serta diminta untuk memperlihatkan isi tas yang mereka bawa ditemukan barang bukti berupa senjata tajam pada diri terdakwa yang terdiri dari 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis Pisau Belitung dengan panjang keseluruhan 26 (dua puluh enam) Cm dengan kumpang dan gagang yang terbuat dari kayu warna coklat tua, 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis Pisau dengan panjang keseluruhan 21 (dua puluh satu) Cm dengan kumpang yang terbuat dari kulit warna coklat tua beserta gagangnya terbuat dari kayu, dan 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis Keris dengan panjang keseluruhan 20 (dua puluh) Cm dengan kumpang dan gagang yang terbuat dari kayu warna coklat muda yang disimpan oleh terdakwa dipinggang celana terdakwa dan di dalam tas slempang warna hitam yang digunakan oleh terdakwa pada saat itu. Alasan pihak kepolisian melakukan patroli disekitar tempat tersebut dikarenakan sebelumnya ada laporan dari warga sekitar yang menerangkan bahwa disekitar tempat tersebut sering didapati orang-orang membawa senjata tajam dan atas hal tersebut pihak kepolisian melakukan penyisiran serta pengamanan di wilayah tersebut.
    • Pada saat diamankan diketahui pekerjaan terdakwa sehari-hari tidak berhubungan dengan senjata tajam yang ditemukan pada diri terdakwa dan alasan terdakwa membawa senjata tajam tersebut hanya untuk menjaga diri terlebih lagi terdakwa dalam menguasai, membawa, atau menyimpan senjata tajam tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

 

------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)-----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya